Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak jurnal pph 23

  • jurnal pph 23

     ardyant1206 updated 12 years, 9 months ago 8 Members · 12 Posts
  • aritax

    Member
    24 September 2012 at 10:11 am
  • aritax

    Member
    24 September 2012 at 10:11 am

    mohon diskusinya ,,,,di perush kami atas pemotongan PPH 23 dicatat piutang pph 23(karna belum ada bukti potongnya,,,setelah ada bukti potongnya baru dicatat ke uang muka untuk mempermudah mengawasi bukti potong mana yang belum sampai ke kita),,,,,yang jadi permasalahan adalah nanti akhir tahun masih ada piutang pph 23 karna pasti belum semua bukti potong bisa kita terima,,,,,mohon solusi atau diskusi dari rekan2

  • begawan5060

    Member
    24 September 2012 at 10:47 am
    Originaly posted by aritax:

    di perush kami atas pemotongan PPH 23 dicatat piutang pph 23(karna belum ada bukti potongnya,

    Memotong atau dipotong?

  • aritax

    Member
    24 September 2012 at 10:49 am

    kita dipotong pak gun

  • begawan5060

    Member
    24 September 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by aritax:

    di perush kami atas pemotongan PPH 23 dicatat piutang pph 23(karna belum ada bukti potongnya,,,setelah ada bukti potongnya baru dicatat ke uang muka untuk mempermudah mengawasi bukti potong mana yang belum sampai ke kita)

    Adakah piutang PPh 23? Kok saya nggak mudheng, ya? Bisa diberikan contoh jurnalnya?

  • dewa02

    Member
    24 September 2012 at 12:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Adakah piutang PPh 23? Kok saya nggak mudheng, ya? Bisa diberikan contoh jurnalnya?

    mungkin maksudnya pajak dibayar dimuka rekan begawan

    salam

  • aritax

    Member
    11 October 2012 at 11:14 am

    begini rekan begawan :
    pada saat pembayaran piutang dagang
    kas/bank xxx
    piutang pph 23 xxx
    piutang dag xxx
    (dicatat seperti ini karna pada waktu pembayaran piutang dagang belum ada bukti potongnya/belum dikirimkan ke kita,,,untuk tujuan pengawasan bukti potong mana yg belum dkirim maka ada rekening piutang pph 23)

    SETELAH BUKTI POTONG PPH 23 KITA TERIMA MAKA ADA PENJURNALAN SBB :
    Uang muka pph 23 xxx
    piutang pph 23 xxx

  • syarief

    Member
    11 October 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by aritax:

    Uang muka pph 23 xxx
    piutang pph 23 xxx

    jurnal ini hanya untuk orang yang mempersulit kerjaannya sendiri 😀

  • benhosea

    Member
    11 October 2012 at 11:21 am

    rekan aritax,

    bilamana rekan telah mencatat piutang pph23 maka seharusnya rekan sudah bisa mendapatkan bukti potong tersebut untuk tahun pajak berjalan.

    karena saat piutang tersebut dicatat tentu telah terjadi pembayaran dan pada saat yang sama terjadi saat terutang pph pasal 23. jadi rekan aritax tinggal meminta saja Bukti Potong tsb ke rekanan karena seharusnya mereka sudah menyetorkan
    pph tersebut (bila tidak maka mereka telat setor dan telat lapor)

    semoga membantu, mohon koreksi rekan lainnya.

  • DionLampard

    Member
    17 October 2012 at 11:33 am

    Saya sependapat dengan rekan syarief dan rekan benhosea.. 🙂

  • qiqu567

    Member
    17 October 2012 at 4:17 pm

    Setuju, sebaiknya pencatatannya jangan di accrued dl tanya langsung ke customernya jumlah yang akan di potong…

  • ardyant1206

    Member
    19 October 2012 at 11:07 pm

    kalau menurut saya, pencatatan menjadi:

    kas/bank dan piutang PPH 23 pada debit
    terus piutang dagang pada kredit

    nah setelah itu pada akhir tahun akan di jurnal:

    PPh 23 pada debit
    Piutang PPh 23 pada kredit

    hal ini dikarenakan PPh 23 akan digunakan sebagai kredit SPT PPh badan.

    kalau ada koreksi silakan.
    terima kasih.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now