Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal pph 23
mohon diskusinya ,,,,di perush kami atas pemotongan PPH 23 dicatat piutang pph 23(karna belum ada bukti potongnya,,,setelah ada bukti potongnya baru dicatat ke uang muka untuk mempermudah mengawasi bukti potong mana yang belum sampai ke kita),,,,,yang jadi permasalahan adalah nanti akhir tahun masih ada piutang pph 23 karna pasti belum semua bukti potong bisa kita terima,,,,,mohon solusi atau diskusi dari rekan2
- Originaly posted by aritax:
di perush kami atas pemotongan PPH 23 dicatat piutang pph 23(karna belum ada bukti potongnya,
Memotong atau dipotong?
kita dipotong pak gun
- Originaly posted by aritax:
di perush kami atas pemotongan PPH 23 dicatat piutang pph 23(karna belum ada bukti potongnya,,,setelah ada bukti potongnya baru dicatat ke uang muka untuk mempermudah mengawasi bukti potong mana yang belum sampai ke kita)
Adakah piutang PPh 23? Kok saya nggak mudheng, ya? Bisa diberikan contoh jurnalnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Adakah piutang PPh 23? Kok saya nggak mudheng, ya? Bisa diberikan contoh jurnalnya?
mungkin maksudnya pajak dibayar dimuka rekan begawan
salam
begini rekan begawan :
pada saat pembayaran piutang dagang
kas/bank xxx
piutang pph 23 xxx
piutang dag xxx
(dicatat seperti ini karna pada waktu pembayaran piutang dagang belum ada bukti potongnya/belum dikirimkan ke kita,,,untuk tujuan pengawasan bukti potong mana yg belum dkirim maka ada rekening piutang pph 23)SETELAH BUKTI POTONG PPH 23 KITA TERIMA MAKA ADA PENJURNALAN SBB :
Uang muka pph 23 xxx
piutang pph 23 xxx- Originaly posted by aritax:
Uang muka pph 23 xxx
piutang pph 23 xxxjurnal ini hanya untuk orang yang mempersulit kerjaannya sendiri 😀
rekan aritax,
bilamana rekan telah mencatat piutang pph23 maka seharusnya rekan sudah bisa mendapatkan bukti potong tersebut untuk tahun pajak berjalan.
karena saat piutang tersebut dicatat tentu telah terjadi pembayaran dan pada saat yang sama terjadi saat terutang pph pasal 23. jadi rekan aritax tinggal meminta saja Bukti Potong tsb ke rekanan karena seharusnya mereka sudah menyetorkan
pph tersebut (bila tidak maka mereka telat setor dan telat lapor)semoga membantu, mohon koreksi rekan lainnya.
Saya sependapat dengan rekan syarief dan rekan benhosea.. 🙂
Setuju, sebaiknya pencatatannya jangan di accrued dl tanya langsung ke customernya jumlah yang akan di potong…
kalau menurut saya, pencatatan menjadi:
kas/bank dan piutang PPH 23 pada debit
terus piutang dagang pada kreditnah setelah itu pada akhir tahun akan di jurnal:
PPh 23 pada debit
Piutang PPh 23 pada kredithal ini dikarenakan PPh 23 akan digunakan sebagai kredit SPT PPh badan.
kalau ada koreksi silakan.
terima kasih.