Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Biaya untuk Outing/Gathering yang diselenggarakan Kantor
Pencatatan Biaya untuk Outing/Gathering yang diselenggarakan Kantor
Dear Rekan-rekan ORTax,,
Mohon masukan dari rekan-rekan tentang Pembukuan Biaya Outing/Gathering yang diselenggarakan oleh kantor. Dalam pembukuan, sebaiknya dimasukkan dalam biaya apa ya?
Misalnya : Biaya tikket pesawat Jakarta – Bali, biaya sewa hotel, dll.
Demikian rekan-rekan,,
Salam,,,- Originaly posted by Kenardo:
Mohon masukan dari rekan-rekan tentang Pembukuan Biaya Outing/Gathering yang diselenggarakan oleh kantor. Dalam pembukuan, sebaiknya dimasukkan dalam biaya apa ya?
kegiatannya kayak gimana di lapangan?
rekan Kenardo, numpang nimbrung
Originaly posted by priadiar4:kegiatannya kayak gimana di lapangan?
misalnya ada perlombaan, outbond, ada panggung hiburan dsb .. ?
Salam
Originaly posted by Kenardo:
Mohon masukan dari rekan-rekan tentang Pembukuan Biaya Outing/Gathering yang diselenggarakan oleh kantor. Dalam pembukuan, sebaiknya dimasukkan dalam biaya apa ya?Untuk biaya outing/gathering saya biasa masukkan sebagai biaya sample, promosi, iklan atau representasi, tergantung kebutuhannya, kebetulan di tempat saya gathering selalu melibatkan klien (pihak ketiga).
- Originaly posted by renyfebriani:
sebaiknya dimasukkan dalam biaya apa ya?
Kenikmatan rekan..
Salam
- Originaly posted by Kenardo:
Biaya Outing/Gathering yang diselenggarakan oleh kantor. Dalam pembukuan, sebaiknya dimasukkan dalam biaya apa ya?
Kenapa bingung? Masukan ke Biaya Gathering. Beres, khan?
kalau ditempatku biasanya masuk ke entertain pegawai, sebab menjadi kenikmatan pegawai & ada bukti2 nya. Kalau menurut yg lain bagaimana?
Mungkin…, yang dimaksudkan bisa dianggap sebagai deduc atau undeductable expense, begitu bukan @kenardo??? Masalah Masuk COA Biaya apa, tergantung perusahaan.
Pengalaman saya, masukin ke General Umum walo pun itu adalah kenikmatan karyawan. Maksudnya supaya diakui sbg biaya / deductable tapi ga dikenai PPh-21. Begitukah??? Mohon koreksi baliknyaSaya biasa memasukkan biaya tersebut kedlm akun "Biaya Kesejahteraan" yg mana akun ini adlh yg mengcover biaya yg berhubungan dg karyawan diluar biaya gaji. Kemudian pd akhir desember or SPT 1721 Masa desember lakukan ekualisasi thdp biaya ini antara Lap buku dg SPT 1721. Kira2 begtlah, mohon koreksinya
masuk biaya entertain dan di spt badan harus dikoreksi
- Originaly posted by Kenardo:
Dear Rekan-rekan ORTax,,
Mohon masukan dari rekan-rekan tentang Pembukuan Biaya Outing/Gathering yang diselenggarakan oleh kantor. Dalam pembukuan, sebaiknya dimasukkan dalam biaya apa ya?
Misalnya : Biaya tikket pesawat Jakarta – Bali, biaya sewa hotel, dll.
Demikian rekan-rekan,,
Salam,,,kalau menurut pendapat saya..
klau kegiatan tersebut diadakan untuk entertain rekanan perusahaan,lebih baik dimasukan ke pos akun biaya entertain dengan catatan saudara kenardo harus membuat list daftar entertain secara benar dan terinci sehingga bisa dapat menjadi bahan koreksi fiskal pph badan tahunan.
Klau kegiatan tersebut di adakan untuk entertain karyawan lebih baik dimasukan ke pos akun kesejahteraan karyawan (employee Benefit Cost)
sekian pendapat dari saya..moga bisa diterima