Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Jurnal akun modal atau pendapatan

  • Jurnal akun modal atau pendapatan

     Accurate updated 12 years, 5 months ago 4 Members · 9 Posts
  • daphne

    Member
    8 January 2013 at 11:14 am
  • daphne

    Member
    8 January 2013 at 11:14 am

    rekan-rekan, mau nanya nh
    PT.A (Indo) adalah cabang dr PT.B (singapur),
    PT.A dpt dana bantuan dr PT.B karena kas untuk operasional nya kurang sehingga tidak bs melunasi biaya2
    Dana bantuan tsb d transfer T/T k akun bank PT.A dalam IDR
    nah, dlm jurnal dana bantuan trsbt masuk ke modal atw pendapatan y?
    mohon bantuannya….

  • Accurate

    Member
    8 January 2013 at 11:33 am

    PT A dan PT B adalah entitas yang berbeda. Transaksi dana antara keduanya menjadi pinjam meminjam, walaupun PT A cabang PT B(holding).

    PT A terima dana dari PT B:
    D. Bank……xx
    K.Utang Lain-lain (PT B)…..xx

    Bila PT A memiliki dana maka kembalikan dana ke PT B:
    D.Utang Lain-lain (PT B)..xx
    K.Bank…………………………xx

  • Accurate

    Member
    8 January 2013 at 11:37 am

    Jurnal Modal seharusnya sudah dilakukan saat pendirian perusahaan.
    D. Kas……………….xx
    D.Bank………………xx
    D.Persediaan……….xx
    D.Peralatan kantor…xx
    K.Modal…………………….xx

  • riorosario

    Member
    8 January 2013 at 11:50 am
    Originaly posted by Accurate:

    PT A dan PT B adalah entitas yang berbeda. Transaksi dana antara keduanya menjadi pinjam meminjam, walaupun PT A cabang PT B(holding).

    apakah cabang perusahaan merupakan entitas yg berbeda pak??
    jika dikatakan cabang bukannya seharusnya namanya adalah BUT B??
    kecuali yg dimaksud TS adalah anak perusahaan (PMA)..
    mohon koreksinya

  • Accurate

    Member
    8 January 2013 at 1:51 pm

    Karena bentuknya udah PT, PT A tetap harus mengelola pencatatannya sendiri. PT A punya NPWP juga jadi harus melaporkan perpajakannya juga.

  • Accurate

    Member
    8 January 2013 at 1:54 pm

    Seri PPh BUT (pajak.go.id)

    Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :

    tempat kedudukan manajemen;
    cabang perusahaan;
    kantor perwakilan;
    gedung kantor;
    …..dst

    linknya http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-bentuk-usa ha-tetap

  • andi47

    Member
    18 January 2013 at 8:39 am

    intinya kalau sudah berbentuk PT (non PMA) dan punya NPWP sendiri.. pembukuan sudah terpisah, walaupun secara truktur perusahaan merupakan cabang… untuk pembukuan harus dicatat sebagai pinjaman… dilengkapi dengan surat hutang pinjaman atau hutang piutang…

  • Accurate

    Member
    18 January 2013 at 3:01 pm

    PT perseroan terbatas, jadi hak dan kewajiban sudah ada batas-batasnya antara perusahaan dan pemilik. Segala sesuatunya sudah formal terikat dengan UU PT http://aria.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi /UU%2040%202007%20Perseroan%20Terbatas.pdf

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now