Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Aset dan utang Pengurus Aktif pada CV
Aset dan utang Pengurus Aktif pada CV
Ada kasus, Aset yang diperoleh melalui utang bank sebelum CV berdiri (atas nama OP). Pemilik kemudian mendirikan CV dan aset tersebut digunakan untuk operasional. Apakah secara akuntasi diperbolehkan atas aset dan hutang bank bisa masuk ke neraca CV?
Bagaimana dengan perpajakan, apakah diperbolehkan juga? sehingga Laporan laba rugi nya ada penyusutan ast bangunan.
Mohon bantuannya rekan, masih bingung.ya boleh saja mrgembuk, asalkan pas mendirikan cv tsb harta2 tsb dimasukkan sbg setoran
modal atau sebagai hutang/piutang pemilik cv tsb toh…- Originaly posted by ktfd:
ya boleh saja mrgembuk, asalkan pas mendirikan cv tsb harta2 tsb dimasukkan sbg setoran
modal atau sebagai hutang/piutang pemilik cv tsb toh…yoi