Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › bagaimana Pencatatan Jurnal PPN yang benar?
bagaimana Pencatatan Jurnal PPN yang benar?
Dear Ortax,
misalnya :
Pada tanggal 1 agustus 2013 PT.A membeli perlengkapan secara kas dan dikenai
PPN-M.. berarti pada hari pembelian, perlengkapan diterima dan kas keluar.. tetapi apabila faktur pajaknya terlambat diterima oleh PT.A dan baru diterima pada tanggal 1 september 2013 dan PPN-M dikreditkan bulan september..
Apakah pencatatan jurnalnya mengikuti tanggal di faktur pajak (1 agustus) atau pada waktu hari dimana PPN-M dikreditkan?? mohon pencerahannya..bisa seperti ini
Saat pembelian tunai, 1 Agustus 2013
(D) Perlengkapan
(D) PPN belum berfaktur
(K) KasSaat terima faktur, 1 September 2013
(D) PPN masukan
(K) PPN Belum berfakturoke.. thanks rekan..
Viewing 1 - 4 of 4 posts