Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Kurs Pajak atau kurs BI??

  • Kurs Pajak atau kurs BI??

     Otodidak updated 11 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • VAF91

    Member
    3 January 2014 at 3:17 pm
  • VAF91

    Member
    3 January 2014 at 3:17 pm

    Rekan Ortax… saya ingin tanya..

    Dalam mencatat Jurnal Penjualan (penjualan dilakukan dengan dollar)
    Untuk PPN kan harus menggunakan kurs Pajak, dan Penjualan harus menggunkan kurs BI…

    Nah dalam pembukuan, pencatatan PPN harus dcatat dengan kurs apa???
    kurs pajak Bukan?? bukan dengan kurs BI??

  • v112u5

    Member
    3 January 2014 at 11:19 pm
    Originaly posted by VAF91:

    Rekan Ortax… saya ingin tanya..

    Dalam mencatat Jurnal Penjualan (penjualan dilakukan dengan dollar)
    Untuk PPN kan harus menggunakan kurs Pajak, dan Penjualan harus menggunkan kurs BI…

    Nah dalam pembukuan, pencatatan PPN harus dcatat dengan kurs apa???
    kurs pajak Bukan?? bukan dengan kurs BI??

    benar apabila melakukan penjualan dengan menggunakan USD dan laporan keu. dalam bentuk IDR.
    maka atas penjualan tersebut mesti di konversi menjadi IDR dengan menggunakan kurs tenga BI. dan penagihan PPN menggunakan kurs KMK.

    yang biasanya menjadi masalah adalah pembayaran PPN dengan menggunakan USD.
    tetapi tetap dicatat menggunakan kurs KMK dan atas selisih antara kurs KMK dengan kurs tengah BI dapat dicatat sebagai pendapatan/kerugian selisih kurs.

    salam.

  • limwiyono

    Member
    5 January 2014 at 4:02 pm

    boleh gak kalo jurnal penjualan saya menggunakan kurs pajak semua? agar pada saat rekonsiliasi PPN tidak ribet?

  • Otodidak

    Member
    16 January 2014 at 9:08 pm

    Penagihan atas PPN menggunakan angka rupiah pada saat Faktur dibuat, kemudian dikonversi ke dollar pada saat penagihan.

    Mohon koreksi klo salah suhu.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now