Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Kurs Pajak atau kurs BI??
Kurs Pajak atau kurs BI??
Rekan Ortax… saya ingin tanya..
Dalam mencatat Jurnal Penjualan (penjualan dilakukan dengan dollar)
Untuk PPN kan harus menggunakan kurs Pajak, dan Penjualan harus menggunkan kurs BI…Nah dalam pembukuan, pencatatan PPN harus dcatat dengan kurs apa???
kurs pajak Bukan?? bukan dengan kurs BI??- Originaly posted by VAF91:
Rekan Ortax… saya ingin tanya..
Dalam mencatat Jurnal Penjualan (penjualan dilakukan dengan dollar)
Untuk PPN kan harus menggunakan kurs Pajak, dan Penjualan harus menggunkan kurs BI…Nah dalam pembukuan, pencatatan PPN harus dcatat dengan kurs apa???
kurs pajak Bukan?? bukan dengan kurs BI??benar apabila melakukan penjualan dengan menggunakan USD dan laporan keu. dalam bentuk IDR.
maka atas penjualan tersebut mesti di konversi menjadi IDR dengan menggunakan kurs tenga BI. dan penagihan PPN menggunakan kurs KMK.yang biasanya menjadi masalah adalah pembayaran PPN dengan menggunakan USD.
tetapi tetap dicatat menggunakan kurs KMK dan atas selisih antara kurs KMK dengan kurs tengah BI dapat dicatat sebagai pendapatan/kerugian selisih kurs.salam.
boleh gak kalo jurnal penjualan saya menggunakan kurs pajak semua? agar pada saat rekonsiliasi PPN tidak ribet?
Penagihan atas PPN menggunakan angka rupiah pada saat Faktur dibuat, kemudian dikonversi ke dollar pada saat penagihan.
Mohon koreksi klo salah suhu.