Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Instalasi Listrik & Mesin??
Penyusutan Instalasi Listrik & Mesin??
Dear Rekan2,
Mohon pencerahannya saya WP baru, Saya mau tanya apakah Instalasi Listrik & Instalasi mesin boleh disusutkan?? Klu disusutkan masa berapa lama ya??
Mohon bantuannya rekan,,Thanks before
Saya cari di Jenis-jenis Harta Berwujud menurut Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.03/2009 tidak ada,,,
Minta tolong rekan klu ada yang tahu,,,terimakasih buangeeetttttSekedar masukan
Biasanya untuk instalasi listrik dan mesin yang menempel di bangunan menjadi unsur dari bangunan itu sendiri, atau dapat dikatakan menambah nilai perolehan bangunan, sehingga dapat disusutkan sebagai penambahan bangunan.
Salam
Dear Rekan cikarut7,
Artinya nilai perolehan dari Instalasi ditambahkan dngan nilai perolehan bangunan kemudian baru disusutkan, begitu maksudnya ya rekan,,
Terimakasih byk atas masukannya,
Salam
Iya betul sekali, Di kapitalisasi ke nilai Asset bu. terimakasih
Dear Rekan Asbar,
Oke terimakasih byk,,