Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Penyusutan Instalasi Listrik & Mesin??

  • Penyusutan Instalasi Listrik & Mesin??

     atiputri updated 11 years, 6 months ago 3 Members · 7 Posts
  • atiputri

    Member
    3 March 2014 at 1:46 pm
  • atiputri

    Member
    3 March 2014 at 1:46 pm

    Dear Rekan2,

    Mohon pencerahannya saya WP baru, Saya mau tanya apakah Instalasi Listrik & Instalasi mesin boleh disusutkan?? Klu disusutkan masa berapa lama ya??

    Mohon bantuannya rekan,,Thanks before

  • atiputri

    Member
    3 March 2014 at 1:50 pm

    Saya cari di Jenis-jenis Harta Berwujud menurut Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.03/2009 tidak ada,,,
    Minta tolong rekan klu ada yang tahu,,,terimakasih buangeeettttt

  • cikarut7

    Member
    4 March 2014 at 1:33 pm

    Sekedar masukan

    Biasanya untuk instalasi listrik dan mesin yang menempel di bangunan menjadi unsur dari bangunan itu sendiri, atau dapat dikatakan menambah nilai perolehan bangunan, sehingga dapat disusutkan sebagai penambahan bangunan.

    Salam

  • atiputri

    Member
    4 March 2014 at 3:01 pm

    Dear Rekan cikarut7,

    Artinya nilai perolehan dari Instalasi ditambahkan dngan nilai perolehan bangunan kemudian baru disusutkan, begitu maksudnya ya rekan,,

    Terimakasih byk atas masukannya,

    Salam

  • asbar

    Member
    5 March 2014 at 1:18 pm

    Iya betul sekali, Di kapitalisasi ke nilai Asset bu. terimakasih

  • atiputri

    Member
    6 March 2014 at 11:00 am

    Dear Rekan Asbar,

    Oke terimakasih byk,,

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now