Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Koreksi fiskal
Guys , mohon bantuan penjelasannya dong ..
Dalam laporan keuangan trdpat data sbgai brkut :
Pendapatan dari luar usaha :
Pendapatan sewa tanah (setelah pph)
Pendapatan jasa giro (setelah pph)
Penghasilan dari sewa kendaraan (setelah pph)
Dalam mnyusun koreksi fiskal mana saja yg boleh dibebankan dan ketika dikoreksi apakah harus dinormalkan dllo nominalnya ..
Mohon bantuannya- Originaly posted by Sandy86:
Pendapatan sewa tanah (setelah pph)
Pendapatan jasa giro (setelah pph)Langsung di koreksi, berikut biaya nya.
Kak yuniffer mohon penjelasan na lbih mndalam , mksd biaya setelah kita grosss up gtuh ?
- Originaly posted by yuniffer:
Pendapatan sewa tanah (setelah pph)
Pendapatan jasa giro (setelah pph)
Langsung di koreksi, berikut biaya nya.pendapatan jasa giro dan pendapatan sewa tanah merupakan objek pajak final,sehingga harus dikoreksi penuh (koreksi negatif).