Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Koreksi fiskal

  • Koreksi fiskal

     VInTax updated 9 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Sandy86

    Member
    4 August 2015 at 10:26 pm
  • Sandy86

    Member
    4 August 2015 at 10:26 pm

    Guys , mohon bantuan penjelasannya dong ..
    Dalam laporan keuangan trdpat data sbgai brkut :
    Pendapatan dari luar usaha :
    Pendapatan sewa tanah (setelah pph)
    Pendapatan jasa giro (setelah pph)
    Penghasilan dari sewa kendaraan (setelah pph)
    Dalam mnyusun koreksi fiskal mana saja yg boleh dibebankan dan ketika dikoreksi apakah harus dinormalkan dllo nominalnya ..
    Mohon bantuannya

  • yuniffer

    Member
    5 August 2015 at 11:12 am
    Originaly posted by Sandy86:

    Pendapatan sewa tanah (setelah pph)
    Pendapatan jasa giro (setelah pph)

    Langsung di koreksi, berikut biaya nya.

  • Sandy86

    Member
    5 August 2015 at 9:42 pm

    Kak yuniffer mohon penjelasan na lbih mndalam , mksd biaya setelah kita grosss up gtuh ?

  • VInTax

    Member
    7 August 2015 at 2:23 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Pendapatan sewa tanah (setelah pph)
    Pendapatan jasa giro (setelah pph)
    Langsung di koreksi, berikut biaya nya.

    pendapatan jasa giro dan pendapatan sewa tanah merupakan objek pajak final,sehingga harus dikoreksi penuh (koreksi negatif).

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now