Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › HGU Perkebunan Kelapa Sawit
HGU Perkebunan Kelapa Sawit
Dear All,
Mau tanya mengenai UU PPh Penjelasan Pasal 11 ayat (1) "Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yg prtama kali tidak boleh disusutkan, kecuali……."
pertanyaan:
1. Apabila dicatat Aktiva tetap atas nilai HGU dgn umur 20 Tahun, bagaimana penjurnalan apabila aktiva tersebut sudah habis masa HGU'nya dan tidak mau diperpanjang lagi?
2. Didalam nilai HGU ada nilai-nilai ilegal yg dkeluarkan dari RK Badan, apakah hrus dimasukkan ke nilai aktiva tetap juga?
3. Bagaimana si pemeriksa pajak menilai nilai wajar yg seharusnya dimasukkan ke nilai aktiva tetap atau seharusnya dimasukkan ke akun biaya?Tolong bantuannya
Terima kasih semuanya