Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › OMSET KEGIATAN JASA TRUCKING PLAT KUNING
OMSET KEGIATAN JASA TRUCKING PLAT KUNING
Dear rekan ortax,
Gan,mohon bantu penjelasnnya awal kegiatan usaha dibidang freight forwarding domestic antar pulau didalam penerbitan tagihan menerbitkan fktur pajak nilai lain dpp 1% sesuai dgn kegiatan usaha namun akhir2 ini perusahaan ada project kegiatan usaha eksport dgn kapasitas jasa trucking sampai port saja (pelabuhan) jakarta yg dmana dalam proses penagihannya tdk bisa terbit faktur pajak dikarenakan kondisi trucking dgn PLAT KUNING, dan sampai hri ini kami belum input sebagai omset ,
• apakah Untuk hal ini jasa trucking ber PLAT KUNING dpt diakui sebagai omset dan dalam sisi akuntansi perpajakan dapat diakui sebagai apa ?
• Dan bagaimana jurnal pengakuan pendapatannya ?
• Dan adakah undang2, pp dalam perpajakannya ?Thanks,
any