Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Aktiva Tetap yang Rusak

  • Pencatatan Aktiva Tetap yang Rusak

     natane updated 8 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Gatot Prabowo

    Member
    16 December 2016 at 10:45 am
  • Gatot Prabowo

    Member
    16 December 2016 at 10:45 am

    Perusahaan kami memiliki printer yang kami beli tanggal 01 maret 2016 dengan harga Rp 16 juta.

    Kebetulan printer tersebut rusak, terhitung mulai tanggal 19 april 2016.

    Tolong dikoreksi oleh rekan semuanya, apakah pencatatan kami berikut sudah benar atau belum :

    Penyusutan mar 2016 s/d apr 2016 = 2.666.666
    Nilai buku per 19 apr = 13.333.334
    jurnal aktiva tetap yang rusak = akm.depr (D) 2.666.666
    Rugi rusak aktiva (D) 13.333.334
    Printer (K) 16.000.000

    Kemudian atas pencatatan tersebut, apakah saling hapus di neraca saja, atau ada kaitannya dengan laporan laba rugi karena disitu akan akun "Rugi rusak aktiva tetap" ??

    Mohon pencerahannya…

  • kyloren

    Member
    22 December 2016 at 10:01 am

    secara akuntnasinya apa pajaknya?

  • Gatot Prabowo

    Member
    26 December 2016 at 4:16 pm
    Originaly posted by kyloren:

    secara akuntnasinya apa pajaknya?

    secara akuntansinya rekan kyloren 🙂

  • natane

    Member
    28 December 2016 at 10:24 am

    Belum ada aturannya, tapi di UU PPh psal 9 juga tidak ada larangannya
    http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot. co.id/2008/04/aktiva-tetap-rusak-terbakar-hilang.h tml

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now