Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Hutang atau Beban

  • Hutang atau Beban

  • dwiree

    Member
    4 December 2017 at 3:12 am
  • dwiree

    Member
    4 December 2017 at 3:12 am

    Dear Rekan,

    Mohon pencerahannya,
    1. Bagaimana membedakan hutang pajak dan beban pajak dalam melakukan jurnal akuntansi pajak?
    2. Beban Pajak yang seperti apa yang sering muncul pada laporan laba rugi? (transaksi yang bagaimana sehingga muncul sebagai beban pajak pada laporan laba rugi)

    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    4 December 2017 at 9:54 am
    Originaly posted by dwiree:

    1. Bagaimana membedakan hutang pajak dan beban pajak dalam melakukan jurnal akuntansi pajak?

    hutang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    beban pajak adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba-rugi pada suatu periode. Beban pajak (penghasilan pajak) terdiri dari beban pajak kini (penghasilan pajak kini) dan beban pajak tangguhan (penghasilan pajak tangguhan).

    Originaly posted by dwiree:

    2. Beban Pajak yang seperti apa yang sering muncul pada laporan laba rugi? (transaksi yang bagaimana sehingga muncul sebagai beban pajak pada laporan laba rugi)

    beban pph 23, beban pph 4ayat2, biasanya muncul karena pajak tersebut harusnya dipotong dari penghasilan pihak penerima penghasilan, tetapi pemberi penghasilan yang membayarkan pajak penerima penghasilan, itu baru disebut beban pajak (biasanya tipe2 yang gross up, sehingga pajaknya ditanggung perusahaan pemberi pengahasilan)

  • dwiree

    Member
    4 December 2017 at 12:25 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    hutang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Lalu bagaimana dengan hutang pajak yang muncul pada neraca? apakah benar, hutang pajak yang muncul pada neraca adalah hutang pajak yang blm dibayarkan saja? (MIsalkan, Neraca Mei 2017 maka hutang pajak masa yang muncul adalah pajak masa pajak mei) Atau bagaimana ya rekan?

  • danisaputra

    Member
    11 December 2017 at 10:50 am

    kalau untuk hutang pajak misal pph 21, 22, 23, 4 ayat 2, ppn keluaran yang anda pungut atau potong dari pihak lain yang belum disetorkan ke kas negara.

  • abrahamchandra

    Member
    11 December 2017 at 2:16 pm
    Originaly posted by dwiree:

    Lalu bagaimana dengan hutang pajak yang muncul pada neraca? apakah benar, hutang pajak yang muncul pada neraca adalah hutang pajak yang blm dibayarkan saja? (MIsalkan, Neraca Mei 2017 maka hutang pajak masa yang muncul adalah pajak masa pajak mei) Atau bagaimana ya rekan?

    benar, hutang p[ajak itu adalah tunggakan pajak yang masih belum dibayarkan ke kas negara

  • prasetyoutomo

    Member
    11 December 2017 at 2:30 pm
    Originaly posted by danisaputra:

    kalau untuk hutang pajak misal pph 21, 22, 23, 4 ayat 2, ppn keluaran yang anda pungut atau potong dari pihak lain yang belum disetorkan ke kas negara.

    HUtang pajak dalam neraca muncul karena accrue beda waktu semisal PPh 21 dan PPN

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now