Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › penyusutan asset tetap
mau tanya dongg rekan ..
papan tulis di depresiasi ga sih ? kalo di depre, hitungnya per unit atau gimana? kalau harga tiap tahun beda gimana?kalau menurut saya sih didepresiasi. tapi tergantung jenis usahanya rekan juga sih & pastinya harus memenuhi kriteria2 untuk dapat diakui sebagai aset.
Originaly posted by siscasiss:hitungnya per unit atau gimana
tentu hitungnya per unit.
Originaly posted by siscasiss:kalau harga tiap tahun beda gimana?
maksudnya?
Kalau memang pemakaian papan tulis itu bisa bertahun2, itu sebaiknya di akui aset (equipment) dan di depresiasi.
Dalam perpajakan itu masuk dalam kelompok 1 : Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan yang sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
Masing2 per unit, berdasarkan harga perolehan.
Jika tahun ini beli 1 papa tulis harga 1jt, maka di depresiasi pertahun 250rb.
Jika tahun berikutnya ada beli 1 papan tulis harga 2jt, maka depresiasi tahun itu ada 2. atas papan tulis lama 250rb dan papan tulis baru 500rb.- Originaly posted by siscasiss:
mau tanya dongg rekan ..
papan tulis di depresiasi ga sih ? kalo di depre, hitungnya per unit atau gimana? kalau harga tiap tahun beda gimana?ini sih tergantung aja.. kalau ditempat saya, yang masuk aset itu untuk nilai aset lebih dari 1juta.. kalau kurang dari 1 juta dianggap perlengkapan kantor saja..
- Originaly posted by abrahamchandra:
ini sih tergantung aja.. kalau ditempat saya, yang masuk aset itu untuk nilai aset lebih dari 1juta.. kalau kurang dari 1 juta dianggap perlengkapan kantor saja..
Setuju, biasanya perusahaan punya kebijakan sendiri mengenai batasan harga yang bisa dijadikan sebagai asset.
Karena akan merepotkan sekali kalau setiap pembelian barang (untuk support operasional) harus dijadikan asset, kecuali memang sudah di atur dalam peraturan.