Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak beda metode pencatatan (cash basis vs accrual basis)

  • beda metode pencatatan (cash basis vs accrual basis)

     agyadam updated 6 years, 9 months ago 6 Members · 10 Posts
  • BOB Mar

    Member
    26 September 2018 at 2:49 pm
  • BOB Mar

    Member
    26 September 2018 at 2:49 pm

    Selamat sore rekan,

    mau tanya apakah boleh di pajak.
    untuk pencatatan kita mengunakan dua metode sekaligus yaitu cash basis dan accrual basis,
    cash basis untuk pencatatan penerimaan/penjualan/pendapatan sedangkan accrrual basis digunakan pada saat pencatatan Biaya/Beban???

  • Charles_99

    Member
    26 September 2018 at 5:28 pm
    Originaly posted by BOB MAR:

    untuk pencatatan kita mengunakan dua metode sekaligus yaitu cash basis dan accrual basis,
    cash basis untuk pencatatan penerimaan/penjualan/pendapatan sedangkan accrrual basis digunakan pada saat pencatatan Biaya/Beban???

    rasanya harus memilih salah satu, apakah mau cash basis atau accrual

  • Nururu Fuda

    Member
    27 September 2018 at 8:37 am
    Originaly posted by BOB MAR:

    cash basis untuk pencatatan penerimaan/penjualan/pendapatan sedangkan accrrual basis digunakan pada saat pencatatan Biaya/Beban???

    Ini ga matching dong rekan. Kalau begini kan pendapatannya jadi berkurang dan pajaknya ikut berkurang.

  • Charles_99

    Member
    27 September 2018 at 9:06 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Kalau begini kan pendapatannya jadi berkurang dan pajaknya ikut berkurang.

    setuju rekan, bisa -bisa dianggap penggelapan pajak… hehehe

  • andrerbz

    Member
    27 September 2018 at 10:56 am

    pendapatan dicat sbg accrual
    biaya cash basis

  • BOB Mar

    Member
    28 September 2018 at 3:42 pm

    rekan apakah ada aturan pajak terkait pencatatan suatu perusahan wajib hanya boleh memilih salah satu antara cash basis atau accrual basis?

  • agyadam

    Member
    28 September 2018 at 5:12 pm
    Originaly posted by bob mar:

    rekan apakah ada aturan pajak terkait pencatatan suatu perusahan wajib hanya boleh memilih salah satu antara cash basis atau accrual basis?

    Kalau untuk memilih sepertinya tidak ada, UU No.28 tahun 2007 pasal 28 ayat (5) hanya menyebutkan "Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas."

  • nchip

    Member
    28 September 2018 at 5:14 pm

    Harusnya sih taat asas dan konsisten. menurut pajak harus akrual

  • agyadam

    Member
    28 September 2018 at 5:18 pm
    Originaly posted by nchip:

    menurut pajak harus akrual

    Bisa minta sumber UU nya rekan?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now