Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Perlakuan akuntansi atas Pembelian Perlengkapan Komputer

  • Perlakuan akuntansi atas Pembelian Perlengkapan Komputer

     Levintz updated 6 years ago 2 Members · 4 Posts
  • ramdan22

    Member
    26 June 2019 at 12:23 pm
  • ramdan22

    Member
    26 June 2019 at 12:23 pm

    Selamat Siang rekan rekan ortax yang budiman…

    disini saya sudah nyari nyari tentang perlakuan akuntansi untuk pembelian perlengkapan komputer seperti Harddisk, dan juga komponen komponen penunjang lainnya
    apakah itu termasuk ke dalam office supplies atau masuk ke dalam service inventaris kantor ?
    oh iya satu lagi tentang perusahaan membeli meja lemari dan kursi kantor senilai 10 juta namun ketiga item tersebut membeli bekas, apakah perlakuan akuntansi untuk penyusutan nya hanya 50% dari nilai belinya ?

    terima kasih rekan

  • Levintz

    Member
    26 June 2019 at 1:12 pm
    Originaly posted by ramdan22:

    apakah itu termasuk ke dalam office supplies atau masuk ke dalam service inventaris kantor ?

    secara akuntansi maupun pajak sah-sah aja masukin kedua hal tersebut.
    kalau di company yang pernah saya temui biasanya di klasifikasikan berdasarkan nilai perolehannya.

    jika hard disk tersebut bernilai lebih dari 1jt, maka dimasukkan ke kategori office supplies.

  • Levintz

    Member
    26 June 2019 at 1:13 pm
    Originaly posted by ramdan22:

    oh iya satu lagi tentang perusahaan membeli meja lemari dan kursi kantor senilai 10 juta namun ketiga item tersebut membeli bekas, apakah perlakuan akuntansi untuk penyusutan nya hanya 50% dari nilai belinya ?

    gak ada saya baca perlakuan akuntansi untuk asset bekas itu disusutkan 50% rekan.

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now