Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak pajak sewa tempat dan mesin

  • pajak sewa tempat dan mesin

     yuddhaaa updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • recoreporter

    Member
    23 July 2019 at 3:57 pm
  • recoreporter

    Member
    23 July 2019 at 3:57 pm

    Selamat Siang, saya baru belajar perpajakan ttg usaha, saya ada pertanyaan, kondisi nya begini:

    misal: harga sewa tempat 1jt per bulan, harga sewa mesin 1rb per bulan per mesin

    1. saya punya tempat (di ruko) dan 4 mesin sablon
    mau disewakan tempatnya dan mesin nya
    pajak apa saja yg saya harus dibayar dan berapa persen?
    yg udah pasti, pemasukan saya 1jt + 400rb (tempat + mesin) per bulan dari org yg nyewa

    2. saya mau usaha sablon perlu tempat dan 4 mesin sablon
    pajak apa saja yg saya harus bayar dan berapa persen?
    karyawan +1 org aja
    yg udah pasti, saya harus bayar 1jt + 400rb (tempat + mesin) per bulan ke yg punya tempat + mesin

    peraturan pemerintah pasal berapa yg dipakai/berkaitan untuk ngitung ini semua?

    terima kasih

  • yap30

    Member
    23 July 2019 at 4:10 pm

    Potong 10% dari 1,4 jt rekan. Dasar hukum: PPh 4 (2)

  • Vanhounten

    Member
    23 July 2019 at 4:27 pm
    Originaly posted by recoreporter:

    1. saya punya tempat (di ruko) dan 4 mesin sablon
    mau disewakan tempatnya dan mesin nya
    pajak apa saja yg saya harus dibayar dan berapa persen?
    yg udah pasti, pemasukan saya 1jt + 400rb (tempat + mesin) per bulan dari org yg nyewa

    point pertama yang harus diperhatikan adalah
    apakah pihak penyewa WP badan atau perorangan yang dapat melakukan pemotongan pajak?

    jika penyewa adalah WP Badan / OP yang dapat melakukan pemotongan pajak maka pemilik hanya perlu menerbitkan kwitansi penagihan kepada pihak penyewa sebesar :

    sewa tempat 1jt dan sewa mesin 400rb

    nanti penyewa yang akan urus perpajakannya dan melakukan pembayaran kepada pemilik sebesar
    – sewa tempat 900.000 dan wajib menyerahkan bukti potong pajak PPh 4(2) (10%) atas sewa sebesar Rp 100.000
    – sewa mesin Rp 392.000 dan wajib menyerahkan bukti potong pajak PPh 23 (2%) atas sewa mesin sebesar Rp 8.000

    Namun jika penyewa bukan WP Badan / OP yang dapat melakukan pemotongan pajak maka,

    Point kedua yang harus diperhatikan adalah siapa pemilik? apakah WP
    badan / OP yang dapat melakukan pemotongan pajak?

    *Jika iya maka pemilik wajib menyetorkan sendiri PPh 4(2) (10%)atas sewa ruang sebesar Rp 100.000,

    namun untuk sewa mesinnya tidak perlu ada pemotongan pajak apapun..karena atas penghasilan sewa mesin akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Badan/OP diakhir tahun.

    *Jika pemilik WP OP yang tidak pernah melakukan pemotongan pajak, maka tidak ada pemotongan pajak apapun dan seluruh penghasilan akan diperhitungkan dalam SPT Tahunannya.

    Originaly posted by recoreporter:

    2. saya mau usaha sablon perlu tempat dan 4 mesin sablon
    pajak apa saja yg saya harus bayar dan berapa persen?
    karyawan +1 org aja
    yg udah pasti, saya harus bayar 1jt + 400rb (tempat + mesin) per bulan ke yg punya tempat + mesin

    Kurang lebih jawabannya sama seperti pada pertanyaan point pertama, tinggal dibalik saja.

    Kunci yang perlu diperhatikan adalah siapa penyewa dan siapa pemilik?

    Untuk sewa ruang pasti dikenakan PPh 4(2) tarif 10% atas sewa ruang
    Untuk sewa mesin akan dikenakan PPh 23 tarif 2%

    CMIIW

  • yuddhaaa

    Member
    23 July 2019 at 9:26 pm
    Originaly posted by Vanhounten:

    Kunci yang perlu diperhatikan adalah siapa penyewa dan siapa pemilik?

    Yang dikatakan rekan Vanhounten sudah sangat jelas dan sesuai undang-undang

    Dasar hukum pemotongan sewa tempat PP No.5 Tahun 2002

    Pasal 1

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan, diubah sebagai berikut :

    Pasal 2

    (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa.

    (2) Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan."

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final.

    Dasar hukum pemotongan mesin sablon UU PPh No. 36 th 2008 pasal 23

    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    royalti; dan
    hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    dihapus;
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now