Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
Dear ORTax member,
Gimana yah input SSP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean ke e-SPT PPN. Khusunya untuk Kolom Pemberi JKP dan Kode dan No Seri FP, karena atas JKP ini kami tidak menerima FP.
Mohon pencerahannya.Loh kan yang diinput memang cuma SSP aja… 🙂
Untuk Kolom Pemberi JKP gimana? Diisi dengan nama supplier atau bank Devisa tempat kita menyetor SSP?
Mohon Pencerahannya…- Originaly posted by suyanto99:
Gimana yah input SSP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean ke e-SPT PPN
maksudnya ssp atas impor kan.
kalau begitu yang diinput didasarkan atas sspcp, dan dicantumkan no pib dan tgl pib nya.
untuk nama lawan transaksi diisi nama perusahaan (penyetor) Iya saya sependapat dengan rekan wuriant
Rekan-rekan salah menanggapi nih, yang saya maksud adalah PPN atas penyerahan JKP dari luar pabean, yang PPN nya kita pungut dan setor melalui SSP.
Kebetulan untuk PPN ini kami telah lapor, dan untuk kolom nama suplier kita mencantumkan bank devisa.
Salam ORTax…O iya iya, sorry tidak ada dokumen PIB yang dicantumkan nama Supplier tentunya bukan nama Bank Devisa, thanx…
Sorry lagi, SSP yang rekan suyanto setorkan nama dan alamat yang tercantum atas nama supplier kan ? baru nama penyetor dan ttd tas nama perusahaan rekan suyanto.. Takutnya jangan-jangan SSP yang rekan suyanto lakukan keliru…
rekan suyanto,
coba rekan input:
jenis transaksi : (1) impor bkp dan…
status: (2) jkp
doc trns (3) ssp
lawan trx: perusahaan penyetor
no ntpp : nomer validasi dari bank.
tgl ssp : sesuai tgl penyetoran.goodluck.
Iya teknis perekamannya seperti itu tetapi klu terjadi kekeliruan pengisian SSP sebaiknya diajukan permohonan Pbk
SSPnya tidak salah lagi tuh karena merujuk pada Kep 568 tahun 2000. Cuma teknis pelaporannya yang agak susah. Anyway, thanks atas bantuan rekan-rekan sekalian
Salam ORTax…Rekan – rekan, saya mau tanya dunk mengenai JKP dari luar daerah pabean. Nah pas kita bikin SSP nya,khan di atas ada minta no NPWP, kita isi NPWP nya siapa yah??
kejadiannya kita diminta klien utk bikin FP atas invoice JKP tersebut, tapi seharusnya hanya buat SSP saja atas PPN dari invoice ybs. Mohon petunjuknya rekan2. Thx. Salam ORTax…- Originaly posted by Rakuken:
kita isi NPWP nya siapa yah??
menurut info yang pernah saya dapat, di isi angka 0 dan kode KPP tempat perusahaan terdaftar.
CMIIW Ilustrasinya:
Misal NPWP kita : 01.234.567.8-058.000
NPWP di SSP: 00.000.000.0-058.000
Nama dan Alamat: si pemberi jasa di LN