Forum Ortax › Forums › e-SPT › Bagaimana Penggantian Faktur Pajak di e-spt?
Bagaimana Penggantian Faktur Pajak di e-spt?
Mohon bantuan teman-teman,
Faktur pajak Okt 2008 = 250.000 ternyata seharusnya = 200.000
Pembetulan I di e-spt Okt : Tidak ada pilihan faktur pajak pengganti, hanya ada faktur pajak standar dan faktur pajak batal. Jadi saya pilih faktur pajak standar.
Setelah saya posting, di e-spt pembetulan okt 2008 sudah terlihat lebih bayar = 50.000Di Bulan Des 2008 saya membuat faktur pajak pengganti dan memasukan No. Faktur pajak yang diganti ( Faktur Okt ), dengan nilai DPP dan Ppn = 0.
Namun pada saat terakhir, tidak bisa disimpan. Ada informasi yang menyatakan bahwa Faktur pajak bulan Okt 2008, sudah ada.
Bagaimana seharusnya? Apakah di pembetulan I Okt 2008, saya harus memilih faktur pajak Batal dulu?
Terima kasih,
LennyBagi yang menerbitkan faktur pajak pengganti (dengan No faktur pajak berkode khusus) , Faktur pajak yang diganti diinput dimana di Masa faktur pajak pengganti tersebut diterbitkan dengan membuat 0 DPP dan PPn, lalu mengisi fp pengganti dengan FP yang baru. lalu melakukan Pembetulan dimana Masa faktur pajak yang digantikan,dengan mengisi no Fp yang diganti.
bagi yang mengkreditkan Faktur tersebut, hanya pembetulan dimana FP pengganti menggantikan FP yang lama.
INGAT YA BU,FAKTUR PAJAK PENGGANTI HARUS BERKODE KHUSUS, sehingga sistem di eSPT tidak muncul "informasi bahwa Faktur pajak bulan Okt 2008, sudah ada".
Selamat Mencoba 🙂- Originaly posted by lenny_effendi:
Pembetulan I di e-spt Okt : Tidak ada pilihan faktur pajak pengganti, hanya ada faktur pajak standar dan faktur pajak batal. Jadi saya pilih faktur pajak standar.
- Originaly posted by lenny_effendi:
Pembetulan I di e-spt Okt : Tidak ada pilihan faktur pajak pengganti, hanya ada faktur pajak standar dan faktur pajak batal. Jadi saya pilih faktur pajak standar.
Pasti ada bu, pilihannya kan nomor 5, klu ibu pilih faktur pajak standar ibu keliru..
Originaly posted by lenny_effendi:Di Bulan Des 2008 saya membuat faktur pajak pengganti dan memasukan No. Faktur pajak yang diganti ( Faktur Okt ), dengan nilai DPP dan Ppn = 0.
Namun pada saat terakhir, tidak bisa disimpan. Ada informasi yang menyatakan bahwa Faktur pajak bulan Okt 2008, sudah ada.Ini terjadi karena nomor tersebut sudah ibu pakai di pembetulan I Okt 2008, seharusnya yang ibu lakukan adalah menginputkan faktur pajak pengganti pada pembetulan I Okt 2008 dan secara otomatis faktur pajak pengganti tersebut muncul di masa Des (saat penerbitan FP pengganti) dengan DPP dan PPN nol.
Artinya kita tetap harus membuat pembetulan SPT masa oktober ya.
Tidak bisa hanya di masa desember ya di input FP penggantinya.yupz, seperti sdr. otong ,,,
maka perlu buat/create masa pajak pembetulan dimana Faktur Pajak yang akan di koreksi, kemudian input Faktur Pajak Pengganti tersebut dan akan otomatis membuat Faktur Pajak Pengganti di masa pajak yang sedang berjalan dengan nilai DPP, PPN sama dengan 0(Nol).pertanyaan lainnya adalah :
apakah pernah di antara rekan2 yang membuat Faktur Pajak Pengganti dengan Tahun Pajak Yang berbeda ???misal dari kasus di atas adalah pembetulan di Oktober ke – 1 tapi sekarang sudah tahun 2009.
sampai dengan detik ini saya tidak bisa input/entry di aplikasi eSPT1107.EXE ,,,
mohon petunjuknya dari teman2 semuanya ,,,
salam,
- Originaly posted by vedi:
Artinya kita tetap harus membuat pembetulan SPT masa oktober ya.
Tidak bisa hanya di masa desember ya di input FP penggantinya.Tidak bisa, hrs di dua masa yaitu di Oktober dan Desember
Coba liat Lamp VIII PER-159/PJ/2006 Kalau misalnya kita tidak membuat faktur pajak pengganti, tetapi kita melakukan pembetulan pada bulan tersebut, dengan cara mengkoreksi nilai pada faktur tersebut. misalnya bulan Agustus 2008 DPP 10.000.000, trus pada bulan desember kita melakukan pembetulan dengan tidak menerbitkan faktur pengganti, tetapi langsung mengkoreksi faktur dengan nomor yang sama pada bulan agsutus tersebut, apakah ini menyalahi peraturan perpajakan? mohon pencerahaannya…
- Originaly posted by bayem:
cara mengkoreksi nilai pada faktur tersebut. misalnya bulan Agustus 2008 DPP 10.000.000,
Mengganti nominal di FP? sdh dilapor oleh kedua belah pihak belum?
biasanya kalau sama2 belum dilapor, kedua pihak msh mau
tp kalau salah satu sdh melapor, itu hrs FP penggantiOriginaly posted by bayem:trus pada bulan desember kita melakukan pembetulan dengan tidak menerbitkan faktur pengganti, tetapi langsung mengkoreksi faktur dengan nomor yang sama pada bulan agsutus tersebut,
Pembetulan masa Agustus dilakukan di Desember maksudnya?
- Originaly posted by gra_dian:
Pembetulan masa Agustus dilakukan di Desember maksudnya?
Maksud saya, PPN bulan agustus, dibetulkan dibulan Desember.
Originaly posted by gra_dian:Mengganti nominal di FP? sdh dilapor oleh kedua belah pihak belum?
biasanya kalau sama2 belum dilapor, kedua pihak msh mau
tp kalau salah satu sdh melapor, itu hrs FP penggantiKalau sama2 sudah melaporkan, kedua belah pihak juga harus melakukan pembetulan.
Rekan Bayem,,kalo mnrt saya sih tetap hrs bikin FP Pengganti, berdasar lamp VIII PER-159/PJ/2006
Kalau rekan bayem rubah tanpa FP Pengganti, alasannya knp?
salah input?Tp mnrt saya sebaiknya tetap pake FP Pengganti,,,,mgk rekan2 yg laen ada pendapat laen…silahkan
- Originaly posted by vedi:
Artinya kita tetap harus membuat pembetulan SPT masa oktober ya.
Tidak bisa hanya di masa desember ya di input FP penggantinya.Betul, di Desember muncul dengan sendirinya…
Bu Lenny,,
Yang harus dilakukan adalah melakukan pembetulan bulan Oktober.
1. ketika input faktur pajak Desember dimana ada penggantian untuk FP oktober, Ibu harus membuat pembetulan masa Oktober
2. Di Masa Oktober pembetulan 1, ibu input FP penggantian dengan jumlah 200 dan tertanggal Desember.
Jika ini benar dilakukan, maka ESPT akan secara otomatis di SPM masa Oktober pembetulan 1 akan muncul FP penggantian tertanggal Desember dengan nilai 200 dan FP yang tadinya nilainya 250 akan hilang, dan SPM PPn masa Oktober pembetulan 1 akan jadi lebih bayar 50
Di Desember, FP pengganti tersebut otomatis akan muncul namun nilainya akan jadi 0,,
yupz, seperti sdr. otong ,,,
maka perlu buat/create masa pajak pembetulan dimana Faktur Pajak yang akan di koreksi, kemudian input Faktur Pajak Pengganti tersebut dan akan otomatis membuat Faktur Pajak Pengganti di masa pajak yang sedang berjalan dengan nilai DPP, PPN sama dengan 0(Nol).pertanyaan lainnya adalah :
apakah pernah di antara rekan2 yang membuat Faktur Pajak Pengganti dengan Tahun Pajak Yang berbeda ???misal dari kasus di atas adalah pembetulan di Oktober ke – 1 tapi sekarang sudah tahun 2009.
sampai dengan detik ini saya tidak bisa input/entry di aplikasi eSPT1107.EXE ,,,
mohon petunjuknya dari teman2 semuanya ,,,
salam,
saya jg mengalami yang anda alami dan sampai saat ini saya blm mendapatkan solusi'y??