Forum Ortax Forums e-SPT Angsuran PPh pasal 25 antara tarif baru dengan tarif lama di eSPT

  • Angsuran PPh pasal 25 antara tarif baru dengan tarif lama di eSPT

     luhutmarpaung updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 9 Posts
  • Julieta

    Member
    7 April 2009 at 9:42 am
  • Julieta

    Member
    7 April 2009 at 9:42 am

    Dear rekan2 Ortax,

    Mohon bantuannya, di eSPT PPh Badan th 2008 trf angsuran PPH 25 masih progresif sedangkan UU PPh yg baru tarif 28%. Saya sudah telpon ke IT eSPT Jkt katanya tetap menggunakan trf sesuai eSPT unt lpr SPT thnan, tapi untuk realisasi pembayaran harus konsul ke AR krn katanya ada pemberitahuan ke AR untuk masalah transisi tarif PPh ps 25 ini. Masalahnya AR kami tidak mengetahui hal ini, apakah ada rekan2 yang sudah memiliki peraturan ttg hal ini?

  • prima07

    Member
    7 April 2009 at 10:28 am

    s.d. detik ini, belum ada peraturan yang mengatur hal tsb.

  • Desta

    Member
    12 April 2009 at 6:02 pm

    Memang tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Untuk e SPT besarnya angsuran tidak bisa dirubah karena sudah perhitungan e SPT untuk PPh 25 sudah otomatis, akan tetapi untuk yang manual bisa menggunakan tarif baru dengan dasar perhitungan merujuk pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 210/PJ./2001.

  • gustian62

    Member
    13 April 2009 at 7:24 am

    Memang aparatur pajak terlambat untuk updater

  • wuriant

    Member
    21 April 2009 at 3:54 pm

    waduh, berarti angusaran pph 25 bulan april pasti beda dengan di spt nich.
    karena di espt otomatis menggunakan tarif lama.(tidak update)

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 11:45 am
    Originaly posted by wuriant:

    waduh, berarti angusaran pph 25 bulan april pasti beda dengan di spt nich.
    karena di espt otomatis menggunakan tarif lama.(tidak update)

    perbedaan yang dihasilkan kan dapat dilakukan pembayaran (apabila KB) atau restitusi/PBK (apabila LB)
    jadi ngak perlu repot….

    Untuk Update aplikasi kan tidak semudah itu teman-teman, apalagi aplikasi yang sudah beredar di masyarakat…
    oleh karena itu silahkan menunggu aplikasi yang baru…

  • wuriant

    Member
    27 April 2009 at 10:46 am
    Originaly posted by shadow:

    Untuk Update aplikasi kan tidak semudah itu teman-teman, apalagi aplikasi yang sudah beredar di masyarakat…
    oleh karena itu silahkan menunggu aplikasi yang baru…

    kenapa tidak bisa jadi mudah????
    kalau pemerintah sudah siap semua pasti bisa dipermudah dong!
    kitakan sudah bayar pajak, jadi minta yang terbaik juga dari pelayanan pemerintah.
    apa kata dunia???

  • luhutmarpaung

    Member
    1 May 2009 at 10:52 am

    Hal ini saya sudah pernah tanyakan sama AR kami di KPP PMA pada bulan feb 09 yang lalu, namun saat itu belum ada jawaban yang pasti, katanya sih masih manggunakan tarif progresif. Hari ini saya coba hubungi kembali, katanya masih di diskusikan. Saran saya sebaiknya kita hubungi AR kita masing-masing dan minta surat tertulis, takutnya kita kurang bayar nantinya kena penalty 2%

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now