Forum Ortax › Forums › e-SPT › Bulan Juli 2009 Mau Diterapkan E-SPT
Bulan Juli 2009 Mau Diterapkan E-SPT
Informasi yang saya dapat bahwa KPP akan menerapkan E-SPT tidak hanya PPN ? Apakah memang sudah diberlakukan atau belum……..
- Originaly posted by suhadi:
nformasi yang saya dapat bahwa KPP akan menerapkan E-SPT tidak hanya PPN ? Apakah memang sudah diberlakukan atau belum……..
akan diberlakukan mulai 1 Juli 2009 untuk WP yang terdaftar di KPP Madya
NOMOR 6/PJ/2009 Benar kan diterapkan, buktinya saya di telp AR untuk sosialisasi tsb
Sudah pasti blm?
ada aturannya g?
Ehm sosialisasi e-SPT kapan?thxPer DJP No.6/2009 itu diberlakukan 1 Juli 2009. Apakah artinya bagi WP yang terdaftar di KPP madya harus sudah pakai eSPT untuk SPT Masa Juni 2009 (yang dilaporkan Juli 2009) atau SPT Juli 2009 (yg dilaporkan Agustus 2009)?
Mohon penjelasanyup… itu akan berlaku efektif 1 juli 2009, klo sosialisasinya uda dari dulu kali…
jadi berlaku khusus untuk KPP madya, atau juga KPP Pratama.
Saat dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
jadi bagi yang terdaftar di kpp DJP jakarta khusus, madya dan besa
- Originaly posted by arland2001us:
jadi berlaku khusus untuk KPP madya, atau juga KPP Pratama.
hanya di KPP Madya..
Benar, Per DJP No.6/2009 itu diberlakukan 1 Juli 2009 untuk pelaporan masa Juni 2009 sesua inform AR