Forum Ortax › Forums › e-SPT › Beda e-SPT ma e-Filling???
Sbenernya ap c beda e-SPt ma e-Filling???
Trus sd yg tw gk prosesnya kyk gmn tu???
Bnun nie,,,
e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang berisi data eletronik.
e-Filing adalah cara penyampaian dengan sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajakya istilahnya ma eSPT merupakan program perpajakan untuk mengisi SPTnya secara elektronik sedangan eFILLING merupakan salah satu fasiitas untuk melaporkan SPT secara online.
efilling itu suatu cara pelaporan spt yaitu secara realtime, dan ini juga memakai espt dalam pengisian spt-nya.
klo espt, pengisian spt secara elektronik, namun dalam pelaporannya masih harus ke kpp dengan membawa softcopy dan hardcopy (cukup induknya saja yang berisi tandatangan pengurus/wp)(banyak2in comment aja nih, hehehe…)
tq.Dengan kata lain jika Wajib Pajak menggunakan media efiling dalam pelaporan pajaknya berarti wajib pajak tersebut pasti akan menggunakan media espt di dalam pembuatan laporan pajaknya. Namun jika Wajib Pajak eSPT saja belum tentu dia efiling.
Mulai 1 Maret 2009 dalam PER 47/PJ/2008 Wajib Pajak yang efiling sudah bebas karena tidak perlu lagi ke kantor pelayanan pajak untuk melaporkan induk SPT hasil efilingnya. Murni cukup melaporkan melalui kantor saja yang terhubung dengan internet.
Untuk informasi lanjut dapat menghubungi email saya.
Terima kasih.untuk tanda tangannya cukup pakai yang digital saja ya, rekan Haryanto?
boleh tahu ttg peraturan mengenai tanda tangan digital nya?best regards..
Iya rekan upiel alir….Tanda Tangan Digital yang dimaksud itu sudah terdapat pada sertifikat digital ketika wajib pajak melakukan registrasi ke DJP melalui EFIN yang sudah diperoleh dari Kantor Pajak. Sehingga dengan sertifikat digital yang ada tersebut hanya Wajib Pajak tertentu yang mengetahui username dan password yang dapat melaporkan pajaknya melalui via internet.
Ibu bisa membaca kembali di UU No.28 Thn 2007, di dukung kembali dengan UU ITE ( Teknologi Informasi ).
Sebenarnya ketika UU No.28 diterbitkan dan diberlakukan, tanda tangan elektronik sudah berlaku bu,..hanya karna belum keluar PER Dirjen sehingga belum ada yang berani menerapkan. Pd Tgl 16 Desember 2008 PER DIRJEN No.47 / PJ/2008 diterbitkan dan berlaku 1 maret 2009, sehingga per 1 maret kemarin WP yang efiling tidak perlu lagi ke KPP, dia cuma butuh bukti penerimaan elektronik langsung dari PAJAK ( DJP PUsat ).
Demikian informasi yang bisa saya berikan bu. Terima kasihemang sulit kalau belum pernah menggunakan/mengisi aplikasi e-filling
e-filling pembayarannya … e-spt isinya
- Originaly posted by samuel150388:
e-filling pembayarannya … e-spt isinya
Mohon diralat rekan samuel..
e-filling bukan sebagai sarana untuk pembayaran..e-spt yang anda maksud isinya apa??
Salam..