Forum Ortax › Forums › e-SPT › spt orang pribadi
waktu itu saya pernah ngisi spt orang pribadi, kata bos saya bisa dibikin nihil, dengan memberikan tunjangan PPH 21? Apakah hal tersebut dibenarkan?
- Originaly posted by amey:
waktu itu saya pernah ngisi spt orang pribadi, kata bos saya bisa dibikin nihil, dengan memberikan tunjangan PPH 21? Apakah hal tersebut dibenarkan?
fasilitas tunjangan pajak menyebabkan karyawan tdk perlu bayar pajak krn ditanggung oleh pemberi kerja shg dampaknya spt 1770s nihil
Sebetulnya semua WP yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja SPT OP nya pasti nihil. Mungkin maksud bos anda adalah dengan memberikan tunjangan PPh 21 untuk bisa di biayakan di SPT badan.
- Originaly posted by amey:
dengan memberikan tunjangan PPH 21? Apakah hal tersebut dibenarkan?
hal tersebut dibenarkan oleh perpajakan, karena ternasuk tax avoidance (legal)..
Selain memberikan tunjangan pajak bisa juga dengan menggunkan gross up.
sekian.mohon koreksi. - Originaly posted by sensiganma:
Sebetulnya semua WP yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja SPT OP nya pasti nihil. Mungkin maksud bos anda adalah dengan memberikan tunjangan PPh 21 untuk bisa di biayakan di SPT badan.
kok pasti nihil? mksdnya penghasilan dari satu pemberi kerja itu pasti di bawah PTKP? knp bisa begitu rekan sensiganma?
bukan begitu rekan rizka
penghasilan dari satu pemberi kerja pasti SPT Tahunannya nihil karena setiap bulan telah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja. sehingga, otomatis diakhir tahun PPh yang kurang dibayar (PPh Ps. 29) nihil.
oh begitu.. terima kasih pencerahannya rekan bejo..