Forum Ortax Forums e-SPT Form 1721-T untuk Perusahaan Baru

  • Form 1721-T untuk Perusahaan Baru

     WAHDI updated 15 years, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • nani lestari

    Member
    7 August 2009 at 4:10 pm

    Rekan-rekan ortax, minta sarannya donk….Saya punya teman, dia mendirikan perusahaan baru berbentuk CV, yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor). Tapi sampai saat ini perusahaannya belum ada kegiatan karena legalitasnya belum lengkap. Jadi belum ada pegawai. PKP perusahaan teman saya ini tertanggal 1 April 2009. PPh Pasal 21 nya untuk bln April, Mei, Juni sudah dilaporkan tapi dibikin pegawai tetapnya – ( kosong ) karena memang belum ada pegawai. Trus gimana ya dengan pelaporan PPh Pasal 21 bulan Juli? Apakah perlu dilampirkan Form 1721-T? Sementara pegawainya tidak ada. Thanks.

  • nani lestari

    Member
    7 August 2009 at 4:10 pm
  • Onorus

    Member
    7 August 2009 at 4:41 pm

    Masak sih tak ada pegawainya. Logikanya kalo perusahaan dah berdiri (berdasarkan akta notaris), dlm hal ini sy berasumsi legalitas yg dimaksud bukan akta pendirian, tetapi spt SBU, srt ijin dr instansi terkait.
    Saran saya : laporkan saja pengurus (direktur) sbg pegawai tetap meskipun hanya satu doang. Selanjutnya kalo sdh beroperasi 100% dilaporkan dlm form perubahan pegawai.

  • Hanif

    Member
    7 August 2009 at 8:32 pm
    Originaly posted by onorus:

    Saran saya : laporkan saja pengurus (direktur) sbg pegawai tetap meskipun hanya satu doang. Selanjutnya kalo sdh beroperasi 100% dilaporkan dlm form perubahan pegawai.

    sangat sependapat.
    jadi ketua merangkap anggota gitu…
    hi hi hi

    salam

  • nani lestari

    Member
    8 August 2009 at 4:02 pm
    Originaly posted by onorus:

    Masak sih tak ada pegawainya. Logikanya kalo perusahaan dah berdiri (berdasarkan akta notaris), dlm hal ini sy berasumsi legalitas yg dimaksud bukan akta pendirian, tetapi spt SBU, srt ijin dr instansi terkait.

    Benaran emang nggak ada pegawainya rekan onorus. Legalitas yang belum lengkap yang dimaksud disini adalah SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Makanya perusahaan teman saya tersebut belum bisa menjalankan kegiatan usahanya. Karena usaha belum ada ya pegawainya juga belum ada. Tapi untuk perusahaan yang berbentuk CV, apakah boleh direktur merangkap pegawai? Karena saya baca dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 sebagai berikut :
    (1) Untuk menentukan besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
    huruf a – i …………..dstnya
    huruf j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan yang modalnya tidak terbagi atas saham.

    Dari bunyi pasal 9 ayat (1) huruf j diatas berarti direktur untuk perusahaan yang berbentuk CV tidak menerima gaji. Atau dengan kata lain gaji yang dibayarkan kepada direktur perusahaan yang berbentuk CV tidak bisa dibebankan sebagai biaya. Benar nggak ya?

  • Hanif

    Member
    8 August 2009 at 4:26 pm

    untuk pelaporan sebagai pegawai tetap, saya kira nggak masalah rekan nani. karena, lazimnya, direktur juga adalah pegawai tetap sebuah perusahaan.

    salam

  • prasetyoutomo

    Member
    13 August 2009 at 5:02 pm

    setuju dengan bro hanif, karena direkturpun gajian, dan kan harus lapor SPT Tahunan WP OP, sehingga direktur juga membutuhkan 1721 A1. Nah 1721 A1 kan sebagai legal formal seseorang dianggap pegawai oleh perusahaan yang mengeluarkannya.

  • azzam16

    Member
    13 August 2009 at 5:12 pm

    bagaimana dgn perusahaan yg tidak beroperasi lagi sedangkan sebagai WP tetap mempunyai kewajiban perpajakan? dan memang tidak ada beban gaji dll…!

  • Hanif

    Member
    13 August 2009 at 8:05 pm
    Originaly posted by azzam16:

    bagaimana dgn perusahaan yg tidak beroperasi lagi sedangkan sebagai WP tetap mempunyai kewajiban perpajakan?

    bila perusahaan memang tidak beroperasi lagi alias mau ditutup, laporkan saja ke KPP sebagai WP Non efektif.
    konsekuensinya, kewajiban perpajakan perusahaan jika tidak dilaksanakan tidak akan dikenai sanksi

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 537/KMK.04/2000

    TENTANG

    WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak Non Efektif.

    Pasal 2

    Wajib Pajak yang dapat digolongkan dalam Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia yang belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya sehingga masih terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Wajib Pajak badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya.

    Pasal 3

    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan.

    Pasal 4

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2000
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Ttd
    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

    salam

  • WAHDI

    Member
    21 August 2009 at 3:10 pm

    admin
    Sebaiknya isi saja salah satu anggota CV ambil di akte pendirian, nanti kalau sudah dapat proyek baru ditulis pegawainya, tapi INGET anggota CV seperti jawaban mbak nani tidak boleh dianggap sebagai biaya gaji, shg harus dikoreksi fiskal disaat penyusunan SPT tahunan, tetapi berapapun laba dari perusahaan konstruksi kan tidak dikenakan pajak, karena sudah dikenakan PPh final, tq

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now