Forum Ortax › Forums › e-SPT › Lampiran Espt psl 21
Rekan Ortax yang terhormat,
Saya ada beberapa pertanyaan bantuin yaaa
1. Apa saja yg harus dilampirkan dalam penyampaian Espt psl 21 yang terbaru ( Hardcopynya)
2. Dalam Espt psl 21 untuk laporan bulan sebelumnya gimana (sebelum masa Juli )apakah harus di input ulang atau cukup di cantumkan bersama file hardcopy masa sebelum juli ?
3. Untuk perusahaan penerbit buku, atas terbitan apa saja yang kena atau tidak kena pajak PPn/bebas PPn ( kalo bisa sekalian peraturannya )Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban teman2..
Salam Ortax
coba cfm per 31 & 32 – 2009
Dear All,
Mohon bantuannya,sbb :
Bilamana ada WPLN yang baru mulia bekerja di Bulan Agustus 2009 ini(Kurang dari 183 Hari), Ia akan berkerja seterusnya di Indonesia, tetapi yg jadi pertanyaan Bagaimana perlakuan Penghasilan dia baik Gaji ataupun Bonus sebelum 183 Hari ini?apakah dikenakan Tarif PPh Psl.26 20%, bagaimana kalau dia punya Certificate of Resident dari Singapore apakah dikenakan sesuai tarif di Tax Treaty, sbg catatan yang memnerikan di Penghasilan adalah Perusahaan yang di Indonesia, Bagaiamana juga Pengenaan PPhnya bila ada Bonus yg diberikan ke WP tsb dari Perusahaan di luar Negeri hanya menggunakan uang Perusahaan yg di Dalam Negeri dahulu lalu direimburse ke Perusahaan yg d LN, Thanks atas bantuannyaWuahhh… ada 2 pertanyaan yg berbeda niy…
mungkin rekan A;ex161268 dapat menyampaikannya di TOPIC yang baru