Forum Ortax › Forums › e-SPT › lampiran 1721-II
saya mempunyai pegawai yang keluar di bulan agustus. ketika saya mau ngrekam 1721-II, saya ragu ketika ngrekam PPh Terhutang di 1721-II. Yang saya rekam itu PPh Psl. 21 terhutang untuk masa januari-juli yang sudah saya potong atau PPh Psl. 21 yang seharusnya terhutang setelah dihitung ulang karena berhenti dipertengahan tahun. Klo bisa sekalian alasanya.
yang seharusnya pph terutang yang sudah dihitung ulang jadi Jan-Juli saja kemungkinan ada kelebihan setor kalo ada karyawan yang keluar dipertengahan tahun untuk kelebihan setor dapat dikompensasikan atau mengurangi setoran pph masa bulan berikutnya. (semoga membantu)
Memang di petunjuk pengisian tidak dijelaskan secara rinci. Tetapi menurut saya, seharusnya sesuai/equal dengan 1721-A1/A2 yang diterbitkan. Jadi PPh terutang setelah dilakukan penghitungan kembali.
1721 II merupakan penyesuaian dari 1721 T dan 1721 I sehingga bagi pegawai yang resign dipertengahan tahun penghasilan bruto dan PPh pasal 21 adalah total penghasilan dan pph 21 selama ybs bekerja, seperti yang tercantum di 1721A1/A2