Forum Ortax Forums e-SPT PPN kurang bayar

  • PPN kurang bayar

     ronaldrahardjo updated 15 years, 3 months ago 4 Members · 9 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    29 September 2009 at 11:33 am
  • ronaldrahardjo

    Member
    29 September 2009 at 11:33 am

    Dear all,

    Saya mau nanya nih denda untuk PPN kurang bayar yang kita setor itu berapa persen&Prosedur untuk pelaporan atas dendanya bagaimana yah?
    Contoh : Bulan Agustus PT.XXX kurang bayar sebesar 500jt ternyata setelah lapor pajak seharusnya kurang bayar sebesar 600 juta.Jd yang 100 juta tersebut belum dilaporkan.

    Tolong advice-nya yah dari rekan2.Thanks

  • yuniwidyanto

    Member
    29 September 2009 at 11:40 am

    WP buat pembetulan SPT Masa PPN, atas kurang bayarnya disetorkan yang sebesar 100jt.
    denda dihitung dari JT pembayaran masa agustus (15 sept) sampai dengan tanggal disetor atas kekurangannya (yang 100jt)
    jadi kalau disetor sekarang tgl 29 september maka keterlambatan setor 1 bulan
    penghitungannya : 1 bln x 2% x 100jt = 1jt (bener gak ya… mohon ralat kalo salah)

  • ronaldrahardjo

    Member
    29 September 2009 at 11:44 am

    jadi klo misalnya kita setor kekurangannya dibulan oktober maka keterlambatannya dihitung 2 bln :2blm x 2% x 100juta yah = 2 jt yah?

  • johanyoe

    Member
    29 September 2009 at 2:23 pm

    @ronaldraharhjo.
    kalo 2 bulan = 4 Jt.

  • johanyoe

    Member
    29 September 2009 at 2:26 pm

    Sepakat dengan rekan yuniwidianto.
    Menurut UU No. 28 (17.Jul.07), untuk pembetulan SPT Masa yang berakibat Utang Pajak jadi lebih besar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
    (UU No. 28, 17.Jul.07).

  • ronaldrahardjo

    Member
    29 September 2009 at 3:08 pm

    terima kasih rekan-rekan ortax yang sudah membantu saya dengan jawabannya.

  • L3V1

    Member
    29 September 2009 at 8:51 pm

    pembayaran denda dilakukan setelah diterbitkannya STP (Surat Tagihan Pajak) dari KPP…

  • ronaldrahardjo

    Member
    2 October 2009 at 5:45 pm

    Thanks all untuk info-nya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now