Forum Ortax › Forums › e-SPT › Perlu Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Donasi Gempa?
Perlu Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Donasi Gempa?
Rekan-rekan Tax,
Apakah masih perlu peraturan menteri keuangan untuk membiayakan donasi gempa?
- Originaly posted by JFA:
Apakah masih perlu peraturan menteri keuangan untuk membiayakan donasi gem
seharusnya cukup satu kali pmk untuk berbagai bantuan sosial
apakah biaya sumbangan bencana alam harus dikoreksi fiskal, jika tidak boleh saya tahu peraturannya?thanks all
Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;kecuali atur oleh PMK seperti:
pmk 609/pmk.03/2004—–NAD
pmk 93/pmk.03/2006 — gempa yogya dan pantai selatan.salam super^^
- Originaly posted by JFA:
Apakah masih perlu peraturan menteri keuangan untuk membiayakan donasi gempa?
menurut saya perlu. Mengingat Bencana Alam itu banyak macam dan kejadiannya shg perlu aturan yg jelas yang mana mana saja yg dapat dibiayakan.