Forum Ortax › Forums › e-SPT › e-spt utk Deviden OP
Rekan2 Ortax,
saya mau menanyakan bagaimana cara pembuatan bukti potong dan pelaporan pph masa bulan sep 2009 utk deviden OP di e-spt karena saya terbentur dengan form baru dan pelaporan pph masa harus menggunakan e-spt karena terdaftar di KPP Madya.Thank U
sesuai se – 20/pj/2009
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=20&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13681Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk sementara dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan dipotong dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan mencoret tarif dan memberi keterangan FINAL di sebelah kiri atas formulir Bukti Pemotongan.
klo e-spt seharusnya ditanyakan lagi ke ARnya.
moga membantuok thank u rekan nt1, nanti coba saya tanyakan ke AR masalah e-sptnya.