Forum Ortax › Forums › e-SPT › Peraturan PER50/2009, SE88/2009, Pencabutan PKP di kawasan Bebas
Peraturan PER50/2009, SE88/2009, Pencabutan PKP di kawasan Bebas
Halo rekan-rekan Ortax, apakah ada yang tau mengenai efek dari dikeluarkannya peraturan tersebut diatas bagi cabang yang berada di kawasan bebas dan terpusat di jakarta ? Apakah akan berpengaruh pada laporan pajaknya ?
Terima kasih
- Originaly posted by vonny_liong:
bagi cabang yang berada di kawasan bebas dan terpusat di jakarta ?
berarti pelaporan ppn nya sudah terpusat?
klo sudah pemusatan ppn maka tidak ada pengaruh.ada pendapat lain??
Viewing 1 - 3 of 3 replies