Forum Ortax › Forums › e-SPT › Dokumen Free Trade Zone
Rekan2 ortax semua,
sebagai penjual, yg menjual brg ke daerah FTZ, dokumen apa yg harus saya miliki/terima shg PPN tsb sah sbg "PPN tidak dipungut berdasarkan PP No.2 Tahun 2009" ?? apa cukup bukti lapor PPFT203 dari pembeli ke KPP disana atau harus ada stempel (endorsment) pada faktur pajak tsb dari KPP disana ?
mohon pencerahannya, tksRekan Tatie,
Faktur Pajak tetap harus di-endorse sebagai pelengkap dokumen. Stempel dapat diminta saat barang datang (ada orang pajak di pelabuhan udara/laut).
Tetapi, bukankah yang melakukan adalah pihak pembeli ?iya betul, tapi waktu balik faktur pajak lembar yg merah tidak di stempel, cuman di form PPZ04 (?) yg di endorse..berlaku gak? tks
Viewing 1 - 4 of 4 replies