Forum Ortax › Forums › e-SPT › 1721 T
Rekan-rekan
Untuk pelaporan E-spt bln Jan, apakah harus dilampirkan 1721 T lagi?
Dan untuk bln Feb dst jika ada perubahaan karyawan, yg dibuat 1721 T lagi atau Daftar perubahan Karyawan saja?Thx
Kalau ada perubahan ya harus dilampirkan 1721-T nya yang baru.
- Originaly posted by asri_atmaja:
Untuk pelaporan E-spt bln Jan, apakah harus dilampirkan 1721 T lagi?
Tidak diwajibkan, tapi boleh saja misalnya untuk mengakomodir perubahan status karyawan
Originaly posted by asri_atmaja:Dan untuk bln Feb dst jika ada perubahaan karyawan, yg dibuat 1721 T lagi atau Daftar perubahan Karyawan saja?
Daftar Perubahan Pegawai Tetap (1721-II) saja
Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies