Forum Ortax Forums e-SPT E-SPT PPN 1107 & Retur Penj. customer non NPWP apakah diperbolehkan?

  • E-SPT PPN 1107 & Retur Penj. customer non NPWP apakah diperbolehkan?

     memey updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 8 Posts
  • japwillie

    Member
    25 February 2010 at 8:46 am
  • japwillie

    Member
    25 February 2010 at 8:46 am

    Dear rekan Ortax,
    Ada yang tahu gak?
    Di UU no 42 2009 Faktur Pajak sederhana nampaknya sudah ditiadakan dan untuk penjualan kepada Customer yang non NPWP tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak Standard. Pengalaman saya menggunakan program e-SPT PPN 1107, apabila melakukan impor data terhadap Customer yang NPWP-nya kosong maka akan terjadi gagal impor. Apakah masalah ini sudah dipikirkan oleh DJP untuk segera mengeluarkan program Updatenya? Bagaimana juga dengan Retur untuk Customer yang Non NPWP apakah sudah diperbolehkan? Bukankah di peraturan no.596/KMK.04/1994 pasal 3 ayat 3c disebutkan bahwa Nota Retur yang dibuat sekurang-2nya harus mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli[u][/u]?
    Salam

  • budisasongko

    Member
    27 February 2010 at 11:09 am

    Rekan Japwillie, sedikit gambaran untuk kegiatan Impor/eksport wajib mencantumkan NPWP, yg dimilikinyadalam hubungan dokumen perpajakan.Wajib pajak yg tdk mendaftarkan diri untk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi berdasarkan undang2perpajakan (pasal 2 ayat 4 undang2 ayat 4 UU KUP), jkalau melakukan impor pasti gagal. Di bea Cukaipun dokumen penting yg diminta termasuk API, NPWP, Anggota Asosiasi, Peraturan yg saudara sebut itu juga dalam upaya mencegah barang ilegal. ini sedikit gambaran dari saya, trims

    salam kompak

  • chris1311

    Member
    27 February 2010 at 11:20 am

    rekan japwillie, seharusnya DJP sudah mengantisipasi berlakunya UU 42 tahun 2009 yang berlaku tgl 1 april 2010 dengan update e-spt yang terbaru. jadi kita tunggu aja update e-spt dan juklak mengenai UU 42 sebelum tgl 1 april 2010 mudah2 sudah selesai dan tidak mepet waktunya. info yang saya dengar sedang digodok di DJP

    salam

  • Onorus

    Member
    27 February 2010 at 3:18 pm

    Mulai 1 April tak ada lagi istilah "Faktur Pajak Standar" yg ada hanya "Fakur Pajak".

    Untk eSPT tentunya DJP dah buat updatenya.
    TInggal tunggu aja….semoga bulan ini dah keluar berikut juklaknya…
    Info dr AR saya…draf juklak sdh di sosialisasikan ke bawah (bukan ke wp) minta feedbacknya…

  • japwillie

    Member
    1 March 2010 at 8:31 am

    Ok deh, makasih rekan-2 atas infonya. salam ortax.

  • sujianti

    Member
    7 April 2010 at 9:18 am

    Binggung bgt seputar, perubahan faktur ini, bgi yang ikut seminar hal masih masih ada batas toleransi sampai dgn akhir desember 2010. Benar2 sosialisasi yang sgt membinggungkan. tks

  • memey

    Member
    10 April 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by SUJIANTI:

    Binggung bgt seputar, perubahan faktur ini, bgi yang ikut seminar hal masih masih ada batas toleransi sampai dgn akhir desember 2010.

    Hanya untuk pedagang ecer.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now