Forum Ortax › Forums › e-SPT › Tahunan 1721
Dear All Ortax…
mau naya nich… sekarang untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 itu kalau ndak salah kan sudak di akumulasikan menjadi satu yaitu pada bulan desember kan… terus yang menjadi pertanyaan saya apakah kita membuat lagi untuk spt tahunnya atau sudah cukup pada laporan pada bulan desember itu atau gimana ya ? mohon bantuannya.. Trima kasih atas bantuannya…salam
- Originaly posted by ifta:
mau naya nich… sekarang untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 itu kalau ndak salah kan sudak di akumulasikan menjadi satu yaitu pada bulan desember kan… terus yang menjadi pertanyaan saya apakah kita membuat lagi untuk spt tahunnya atau sudah cukup pada laporan pada bulan desember itu atau gimana ya ? mohon bantuannya.. Trima kasih atas bantuannya…
bulan desember meruapakan akumulasi satu tahun jdi bulan desember =spt tahunan.
sudah cukup dengan pelaporan masa pajak desember, coz untuk tahunannya sudah tidak ada lagi rekan ifta alias sudah tidak dilaporkan lagi.
waduh, saya luap dengan regulasi pajaknya ,,,
coba nanti saya cari2 lagi dech regulasinya ,,,
atau mungkin dari rekan – rekan ortax dapat membantu ,,,salam,