Forum Ortax › Forums › e-SPT › SPT PPN pembetulan ganti No seri Faktur
SPT PPN pembetulan ganti No seri Faktur
Rekan ortax,
Pembeli tidak bisa melakukan pembetulan spt masa PPN, dikarenakan No seri Faktur pajak masukan tidak bisa di ubah/edit, apabila spt telah dilapor ke KPP.Apakah memang benar demikian?, kebetulan dengan eSPT PPN yang baru, saya belum pernah melakukan pembetulan SPT. Jika memang benar demikian, apakah solusi /cara untuk melakukan perbaikan, apabila No seri Faktur Pajak yang diterima Pembeli salah No . seri. Ilustrasi ..: No seri Faktur. xxxxx100 ( sdh dilapor pembeli), dan No seri yg saya lapor xxxxxxx101 ( No. seri FP yg benar xxxx101)
Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian..
salam ortax,
asmacoba hubungi ARnya saja mbak. Karena kesalahan tersebut hanya bisa diubah dengan cara masuk ke data base. Sementara yang tahu paswordnya adalah AR yang bersangkutan.
gini aja…coba kirimin databasenya ke email aku ke ***edited by admin
nah aku bisa bantu atasi permasalahannya…tinggal kalian cantumkan apa permasalahannya yg mau diubah atau dihapus……
dalam waktu secepatnya aku akan mengirimkan databasenya yg uda di revisi….kebetulan juga aku pakai ESPTPPN versi 3 yg terbaru
oke…..(FREE)
- Originaly posted by asma:
Pembeli tidak bisa melakukan pembetulan spt masa PPN, dikarenakan No seri Faktur pajak masukan tidak bisa di ubah/edit, apabila spt telah dilapor ke KPP.Apakah memang benar demikian?,
buat spt pembetulan dulu! baru input baru nomor FPS yang benar! yang salah tinggal hapus!
Setuju dengan rekan rewa,