Forum Ortax › Forums › e-SPT › kredit pajak dalam negeri pph badan
saya menginput kredit pajak dalam negeri di eSpt PPh badan tahun 2009, kok tidak berurutan ketika dicetak?? ketika saya mw rekonsiliasi dengan catatan excel dan bukti potong yang ada, saya agak mengalami kesulitan karena urutannya tidak jelas, dan tidak sesuai dengan yang saya input.. apakah rekan-rekan juga seperti itu? thx
Viewing 1 - 2 of 2 replies