Forum Ortax › Forums › e-SPT › Jasa konstruksi
rekan2 ortax.. mau tanya…
masih bingung perlakuan pajak atas jasa konstruksi itu masuknya PPh final 4 (2) atau PPh 23 ya? sarat2 pengklasifikasiannya apa aja?
ThksSesuai dengan PP 51/2008 dan PP 40/2009 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final.
- Originaly posted by nani lestari:
Sesuai dengan PP 51/2008 dan PP 40/2009 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final.
betul..