Forum Ortax Forums e-SPT no seri faktur untuk invoice telkom

  • no seri faktur untuk invoice telkom

     hafidz_28 updated 14 years, 5 months ago 8 Members · 9 Posts
  • icka

    Member
    8 July 2010 at 10:56 am
  • icka

    Member
    8 July 2010 at 10:56 am

    saya baru bulan ini memasukkan tagihan telkom jadi pajak masukan. Masalahnya no seri yang da tu no seri invoice yang jumlahnya 18 digit sementra di e-spt hanya memuat 16 digit. Apakah ada aplikasi e-spt yang terbaru?

  • maspie

    Member
    8 July 2010 at 11:01 am

    setahu saya, no seri FP belum ada perubahan pak. masih yg 16 digit. jadi kalau ditulisnya 18 digit, bisa dipastikan itu bukan no seri FP nya…
    cmiiw

  • w2nz1976

    Member
    8 July 2010 at 12:12 pm

    Waktu input di eSPT jangan pilih yg Faktur Pajak Standar, tapi pilih yg Dokumen Yang Diperlakukan Sebagai FP Standar.

  • acu

    Member
    9 July 2010 at 1:21 pm

    Yup betul sekali, saya setuju dengan senior w2nz1966 ^^, untuk PPN yang tertera pada Invoice telkom jangan diinput sebagai [/b] Faktur Pajak Standar di eSPT, tapi sebagai [b] Dokumen Yang Diperlakukan Sebagai FP Standar, karena hal tersebut ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 yaitu tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

    Mohon Koreksinya ^^

  • Hanif

    Member
    9 July 2010 at 1:29 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Waktu input di eSPT jangan pilih yg Faktur Pajak Standar, tapi pilih yg Dokumen Yang Diperlakukan Sebagai FP Standar.

    mantaaap

    Salam

  • abinzz

    Member
    9 July 2010 at 2:15 pm

    Setuju dengan rekan2x diatas,
    cara meng-aplikasikannya bisa sesuai dengan
    arahan rekan w2nz1976

  • sotya

    Member
    16 August 2010 at 7:47 am

    rekan-rekan sekalian, Waktu input di eSPT sudah dipilih Dokumen Yang Diperlakukan Sebagai FP Standar, tapi kok nominal DPP sama PPN nya ga bisa diisi ya.

    Mohon pencerahan rekan2 semuanya

  • hafidz_28

    Member
    16 August 2010 at 10:49 am
    Originaly posted by sotya:

    rekan-rekan sekalian, Waktu input di eSPT sudah dipilih Dokumen Yang Diperlakukan Sebagai FP Standar, tapi kok nominal DPP sama PPN nya ga bisa diisi ya.

    seharusnya bisa, berarti eSPTnya yg eror, lihat update tgl berapa

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now