Forum Ortax › Forums › e-SPT › pengisian SPT terpisah ato sekaligus??????
pengisian SPT terpisah ato sekaligus??????
saia mao bertanya..
jika seandainya kita punya 2 pemberi kerja dengan masa kerja yang berbeda misalnya yang pertama 1 tahun dan yang kedua hanya 6 bulan. pada saat pengisian SPT pribadi 1770 S, apakah perhitungan pajaknya dihitung secara terpisah (12/12 dan 6/12) ato dihitung sekaligus sebagai penghasilan setahun??- Originaly posted by sheiscute:
jika seandainya kita punya 2 pemberi kerja dengan masa kerja yang berbeda misalnya yang pertama 1 tahun dan yang kedua hanya 6 bulan. pada saat pengisian SPT pribadi 1770 S, apakah perhitungan pajaknya dihitung secara terpisah (12/12 dan 6/12) ato dihitung sekaligus sebagai penghasilan setahun??
Digabungkan/dihitung sekaligus..
makasi atas masukannya..:)
Viewing 1 - 4 of 4 replies