Forum Ortax › Forums › e-SPT › pembetulan SPT PPN – Input PM
dear all,
tolong dibantu saya mau input faktur pajak masukan pengganti untuk masa Juni 2010. tetapi FP pengganti yang saya masukkan tertanggal 19 mei 2010. waktu saya input keluar warning "bulan pada tanggal faktur tidak boleh kurang dari atau sama dengan masa pelaporan". truz DPP dan PPn-nya juga tidak bisa dimasukin harga.
plis help……..untuk memasukkan fp pengganti sbg PM masanya harus sama dengan bulan yang tercantum di FP pengganti tsb. Misalnya bulan di FP Pengganti adalah Mei maka harus diinput di Masa Mei, artinya SPT PPN Masa Mei harus dilakukan pembetulan
pembetulan itu untuk bulan juni 2010, karena saya baru trima FP bulan Juni, itupun sdh dengan kode 011. tidak adakah cara lain?????