Forum Ortax Forums e-SPT Faktur Pajak untuk kosumen akhir atau toko yg tdk ada NPWP

  • Faktur Pajak untuk kosumen akhir atau toko yg tdk ada NPWP

     priyo19 updated 14 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Septri

    Member
    9 August 2010 at 5:01 am

    Rekan semua, mohon koreksi dan tanggapan atas beberapa pertanyaan. Setahu saya per tgl 01 April 2010 tidak diperbolehkan lagi membuat faktur pajak sederhana. ( Betul ga?) Bila itu benar, pertanyaan:
    1. bagaimana membuat faktur pajak u/ konsumen akhir atau toko yg tdk punya NPWP?
    2. Bagaiman pelaporan pajak keluarannya pada e-spt?

    Thanks atas bantuannya
    Salam

    2.

  • Septri

    Member
    9 August 2010 at 5:01 am
  • w2nz1976

    Member
    9 August 2010 at 7:33 am
    Originaly posted by Septri:

    1. bagaimana membuat faktur pajak u/ konsumen akhir atau toko yg tdk punya NPWP?

    Pada bagian informasi pembeli (nama, NPWP, alamat) dikosongin aja

    Originaly posted by Septri:

    2. Bagaiman pelaporan pajak keluarannya pada e-spt?

    Masukkan pada lampiran A, bagian faktur pajak sederhana

  • priyo19

    Member
    9 August 2010 at 9:30 am

    Sampai dengan 31 Desember 2010 masih diperbolehkan menerbitkan dokumen-dokumen seperti cash register, struk, nota, bon dsb. Dalam UU PPN No. 42 tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan faktur pajak cacat (Nama pembeli dan NPWP kosong).

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now