Forum Ortax › Forums › e-SPT › Faktur Pajak untuk kosumen akhir atau toko yg tdk ada NPWP
Faktur Pajak untuk kosumen akhir atau toko yg tdk ada NPWP
Rekan semua, mohon koreksi dan tanggapan atas beberapa pertanyaan. Setahu saya per tgl 01 April 2010 tidak diperbolehkan lagi membuat faktur pajak sederhana. ( Betul ga?) Bila itu benar, pertanyaan:
1. bagaimana membuat faktur pajak u/ konsumen akhir atau toko yg tdk punya NPWP?
2. Bagaiman pelaporan pajak keluarannya pada e-spt?Thanks atas bantuannya
Salam2.
- Originaly posted by Septri:
1. bagaimana membuat faktur pajak u/ konsumen akhir atau toko yg tdk punya NPWP?
Pada bagian informasi pembeli (nama, NPWP, alamat) dikosongin aja
Originaly posted by Septri:2. Bagaiman pelaporan pajak keluarannya pada e-spt?
Masukkan pada lampiran A, bagian faktur pajak sederhana
Sampai dengan 31 Desember 2010 masih diperbolehkan menerbitkan dokumen-dokumen seperti cash register, struk, nota, bon dsb. Dalam UU PPN No. 42 tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan faktur pajak cacat (Nama pembeli dan NPWP kosong).