Forum Ortax › Forums › e-SPT › Pembetulan Faktur di e-SPT
PM Mei sudah dilaporkan, tapi Supplier mw mengubah No. NPWPnya di bln Agustus. Apakah harus pembetulan?
(Ada yg memberi info, faktur pengganti tetep dientri di Agustus dengan DPP "0" (nol)?berdasarkan per-13 tahun 2010 mesti dibetulin
Penjelasan lebih rinci bisa dibaca di Lampiran VIII PER 13 tahun 2010..
Untuk Faktur Pajak Pengganti, benar yang dikatakan rekan 617 bahwa Faktur Pajak Pengganti untuk DPP nya mesti di Nol kan,,
Regards,
- Originaly posted by Nha:
Faktur Pajak Pengganti untuk DPP nya mesti di Nol kan
berarti bkn pembetulan? Spt ngentri bys, hanya DPPnya Rp 0,-?
Dear 617,
adanya kesalahan dalam NPWP tersebut, harus diterbitkan Faktur Pajak (FP) pengganti yang diatur di per 13 tahun 2010.
Sehingga hal yang perlu dilakukan adalah, meminta pihak supplier untuk menerbitkan FP pengganti dengan kode 3 digid depan faktur adalah 011 (FP pengganti) dan dengan no FP berjalan. Setelah FP penggantian diterbitkan, anda (617) wajib untuk membetulkan SPT Bulan mei nya dengan menambahkan FP penggantinya sehingga FP yang salah diganti nominalnya dengan 0 (DPP dan PPN). Hal tersebut akan terlihat jika menggunakan e-spt. Untuk bulan agustus tetap dilaporkan FP penggantinya tetapi dengan DPP dan PPN = 0, hal ini perlu dilakukan karena untuk menjaga urutan no FP tersebut.
Semoga bermanfaat infonya..