Forum Ortax › Forums › e-SPT › revisi faktur pajak
mhn bantuannya tmn2 ortax..
saya sdh membayar dan melapor ppn,tetapi kemudian ada revisi faktur pajak.bgmn cara saya melakukan pembetulan dlm eSPT?apakah sy bs melakukan pembetulan diakhir tahun saja?sebenarnya kpn batas akhir dlm pembetulan faktur pajak?
terimaksh sblmnya tmn2 utk bantuannya 🙂
revisi faktur pajak wajib mengikuti PER-13 tahun 2010 yakni dengan faktur pajak pengganti.
dengan demikian dalam melaporkan di espt mesti melakukan pembetulan di kedua masa, yakni masa saat faktur pajak pertama dan masa saat faktur pajak pengganti dibuat.
untuk pembetulan spt masa ppn tidak dibatasi selama belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus.
Setuju dengan rekan Sammi..
maaf ya rekan2 apabila dlm hal ini sy kurang jls..mhn dimaklumi krn sy bru belajar dlm bidang pajak..
untuk lbh memperjelas misalnya ada cnth sbb;contoh: nmr fakjak 040.000-10.00001212 periode juli dgn jumlah Rp 1800.000,direvisi jumlahnya sehingga menjadi Rp. 1900.000. Seperti yang saya bc dlm lampiran VIII per 13..utk merevisi hrs dibuatkan fp pengganti.brarti fp pengganti dibuat dlm bulan september ini dgn nmr 041.000.10.00001212 dgn jumlah Rp 1900.000?lalu dengan sspnya brarti sy harus membayar lg dlm bulan ini kekurangannya?
terimakasih 🙂
nmr urut fpnya tetap 00001212 ya?apakah di eSPT tdk melakukan penolakan krn nmr urut tsb sdh pernah dipakai sebelumnya?
- Originaly posted by dessisulaeman:
nmr urut fpnya tetap 00001212 ya?apakah di eSPT tdk melakukan penolakan krn nmr urut tsb sdh pernah dipakai sebelumnya?
Nomor urut terakhir (yang belum digunakan), tanggal FP pengganti adalah tanggal saat dibuat.
Buat pembetulan SPT Masa PPN bulan Juli, dan bayar kekurangannya..