Forum Ortax › Forums › e-SPT › Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara
Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara
Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara
- Originaly posted by Gymnes:
Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara
Apa yang dicoba diajukan kasusnya? mohon diperjelas…
- Originaly posted by Gymnes:
Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara
mungkin mksudnya adalah kasus seperti itu bagaimana pengaruhnya terhadap pelanggan (khususnya pelanggan yg akan mengkredtikan PPN Masukannya)?
klu seperti yg dimaksud rekan soetarnopoetra,..
mungkin hub. dengan pasal di bawah ini:
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. (pasal 16F UU no 42 tahun 2009)faktur pajak masukannya bisa bermasalah waktu terjadi pemeriksaan,.
mohon di koreksisetuju dengan rekan kusuma84 dan paling kesal jika ada penjual PKP seperti itu…
yg repot itu malah pembeli juga…
🙁- Originaly posted by Gymnes:
Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara
tau darimana yaa??
kalo memang begitu..bagi pembeli tetap aja minta Faktur Pajak dan berhak mengkreditkannya
masalah penjual tidak menyetorkannya ke kas negara yang repot dia sendiri nantinya.thanks
- Originaly posted by kermit:
tau darimana yaa??
Iya tau darimana?
menurut saya jika kita bisa menjelaskan bukti pembayaran faktur pajaknya harusnya pihak pembeli tidak dipermasalahkan
CMIIWsalam
- Originaly posted by CHRIS1311:
menurut saya jika kita bisa menjelaskan bukti pembayaran faktur pajaknya harusnya pihak pembeli tidak dipermasalahkan
setuju dengan rekan…
dalam kasus ini Faktur Pajak yang diterima oleh pembeli merupakan bukti bahwa pembeli sudah membayar PPN, pihak fiskus akan melakukan konfirmasi ke lawan transaksi PKP penjual yang tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya.
Fiskus akan menerapkan sanksi yang berlaku kepada PKP penjual yang dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.