Forum Ortax Forums e-SPT Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara

  • Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara

     rainawan updated 14 years, 3 months ago 7 Members · 9 Posts
  • Gymnes

    Member
    4 October 2010 at 10:08 pm

    Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara

  • Gymnes

    Member
    4 October 2010 at 10:08 pm
  • begawan5060

    Member
    4 October 2010 at 10:16 pm
    Originaly posted by Gymnes:

    Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara

    Apa yang dicoba diajukan kasusnya? mohon diperjelas…

  • soetarnopoetra

    Member
    22 October 2010 at 1:20 pm
    Originaly posted by Gymnes:

    Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara

    mungkin mksudnya adalah kasus seperti itu bagaimana pengaruhnya terhadap pelanggan (khususnya pelanggan yg akan mengkredtikan PPN Masukannya)?

  • kusuma84

    Member
    22 October 2010 at 1:51 pm

    klu seperti yg dimaksud rekan soetarnopoetra,..
    mungkin hub. dengan pasal di bawah ini:
    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. (pasal 16F UU no 42 tahun 2009)

    faktur pajak masukannya bisa bermasalah waktu terjadi pemeriksaan,.
    mohon di koreksi

  • soetarnopoetra

    Member
    22 October 2010 at 5:48 pm

    setuju dengan rekan kusuma84 dan paling kesal jika ada penjual PKP seperti itu…
    yg repot itu malah pembeli juga…
    🙁

  • Kermit

    Member
    26 October 2010 at 11:06 am
    Originaly posted by Gymnes:

    Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara

    tau darimana yaa??

    kalo memang begitu..bagi pembeli tetap aja minta Faktur Pajak dan berhak mengkreditkannya
    masalah penjual tidak menyetorkannya ke kas negara yang repot dia sendiri nantinya.

    thanks

  • chris1311

    Member
    26 October 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by kermit:

    tau darimana yaa??

    Iya tau darimana?
    menurut saya jika kita bisa menjelaskan bukti pembayaran faktur pajaknya harusnya pihak pembeli tidak dipermasalahkan
    CMIIW

    salam

  • rainawan

    Member
    27 October 2010 at 4:00 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    menurut saya jika kita bisa menjelaskan bukti pembayaran faktur pajaknya harusnya pihak pembeli tidak dipermasalahkan

    setuju dengan rekan…

    dalam kasus ini Faktur Pajak yang diterima oleh pembeli merupakan bukti bahwa pembeli sudah membayar PPN, pihak fiskus akan melakukan konfirmasi ke lawan transaksi PKP penjual yang tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya.
    Fiskus akan menerapkan sanksi yang berlaku kepada PKP penjual yang dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now