Forum Ortax › Forums › e-SPT › pajak ganda
ada seorang pegawai negara yang bekerja untuk negara,dan dia menerima gaji tetap dari negara,tentu dia bayar pajak kan…,sesuai dengan pph pasal 21, akan tetapi dia juga mempunyai perusahaan yang mengatasnamakan dirinya sendiri tentu memiliki aset berupa gedung dan lainnya,apakah dia wajib juga membayar pajak atas usahanya tsb dan membyar pbb..? negara kita kan tidak ada pungut pajak berganda(2 kali) jadi pajak yang mana yang harus dibayar orang itu…?
- Originaly posted by bibinslamet:
ada seorang pegawai negara yang bekerja untuk negara,dan dia menerima gaji tetap dari negara,tentu dia bayar pajak kan..
betul
Originaly posted by bibinslamet:akan tetapi dia juga mempunyai perusahaan yang mengatasnamakan dirinya sendiri tentu memiliki aset berupa gedung dan lainnya,apakah dia wajib juga membayar pajak atas usahanya tsb
betul lagi….
Originaly posted by bibinslamet:dan membyar pbb..?
betul….
Originaly posted by bibinslamet:negara kita kan tidak ada pungut pajak berganda(2 kali)
ini bukan pajak berganda…..
Originaly posted by bibinslamet:jadi pajak yang mana yang harus dibayar orang itu…?
ya semuanya…lha wong obyek pajaknya aja beda2… 🙂
Mantaap, rekan nusa.
rekan bibinslamet ini bukan pajak ganda, disadari atau tidak anda pun mengalami hal yang sama.
Bila rekan sebagai seorang karyawan di perusahaan maka atas penghasilan rekan dipotong pph 21. ini namanya pajak atas penghasilan
setelah gaji dan tunjangan lainnya dipotong pajak oleh perusahaan lalu ditransfer / diserahkan ke karyawan maka karyawan tersebut belanja sabun, shampo, pasata gigi, baju dll di hyper market, nah barang2 tersebut dikenakan PPN dan rekan membayar harga barang tersebut sudah termasuk PPN.
jika rekan juga punya rumah yang atas nama rekan sendiri maka tiap tahun akan ada namanya pajak bumi dan bangunan (PBB)
dari sini kan keliatan kalo objeknya beda2 jadi ini bukan pajak ganda namanya.
hehehe..mantap pendapat rekan2..
tambahan utk rekan bibinslamet :
klo sbg pns dia dpt penghasilan yg sudah dipotong pph 21, trs dia dpt jg penghasilan dr perusahaan dia, ngitung pajaknya ya digabung dulu, dpt berapa pajaknya trs dikurangi pajak yg sudah dipotong (misalnya berdasarkan 1721-A2 dan/atau 1721-A1/bukti potong lainnya)..
nah, ga ada kan pajak berganda?
emangnya mentang2 aparat negara trs ga byr pajak atas objek pajak lainnya??? apa kata dunia??- Originaly posted by raharja:
emangnya mentang2 aparat negara trs ga byr pajak atas objek pajak lainnya??? apa kata dunia??
betul.
tidak ada yg lepas dari pajak (seharusnya) - Originaly posted by wannabewongkpp:
betul.tidak ada yg lepas dari pajak (seharusnya)
seperti kata pepatah luar negeri (yg dikutip di film meet joe black..)
"Nothing is certain but death and taxes……"
hehehehehehe thanks atas ilmu nya rekan skalian,,,,
jadi seseorang bisa lebih dari satu kali dia membayar pajak ya…?satu lagi nih,,,apakah dia punya satu identitas NPWP walaupun dia punya banyak objek pajak…?
- Originaly posted by bibinslamet:
satu lagi nih,,,apakah dia punya satu identitas NPWP walaupun dia punya banyak objek pajak…?
ya dia hanya memiliki satu NPWP walaupun punya banyak penghasilan dari berbagai obyek pajak. seluruh penghasilannya akan diperhitungkan dan dilaporkan pada akhir tahun dalam SPT Tahunan PPh OP (1770)..
salam..