Forum Ortax Forums e-SPT Penghasilan istri dari satu pemberi kerja

  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja

     albert006851 updated 14 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • albert006851

    Member
    18 October 2010 at 5:14 pm
  • albert006851

    Member
    18 October 2010 at 5:14 pm

    Hi Rekan ortax mau tanya ya,
    Pada form SPT Tahunan WP Orang Pribadi 1770 Lampiran 3 (1770 -III) Bagian A (Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final) angka 15, tertulis :
    Penghasilan istri dari satu pemberi kerja. Apakah tulisan tsb mensyaratkan istri tsb harus pegawai tetap? trims

  • Hanif

    Member
    18 October 2010 at 8:01 pm

    Lazimnya begitu, tapi tidak harus. Sebab, tidak ada ketentuan yang menyatakan secara eksplisit harus pegawai tetap.
    Syaratnya hanyalah, penghasilan hanya diperoleh dari satu pemberi kerja dan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja tersebut.

    Salam

  • albert006851

    Member
    19 October 2010 at 2:12 pm

    Artinya tidak dilihat dari status istri sebagai pegawai tetap atau bukan, yg penting apabila penghasilannya telah dipotong oleh satu pemberi kerja, maka penghasilan istri tsb bersifat final, begitu ya? trims

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now