Forum Ortax › Forums › e-SPT › PPh THR Natal
numpang tanya: gmn perlakuan PPh 21 THR natal. karena di bulan desember kita tinggal hitung kekurangan pajak yang telah di setor Jan-nop….mohon di bantu temen2…tx
maksudnya perlakuan bagaimana ? pelaporannya atau bagaimana ?
- Originaly posted by bayuh02:
numpang tanya: gmn perlakuan PPh 21 THR natal. karena di bulan desember kita tinggal hitung kekurangan pajak yang telah di setor Jan-nop….mohon di bantu temen2…tx
hitung PPh terutang jan-des termasuk THR Natal.
Kurangkan dengan PPh yang telah dipotong Jan – Nov
Itulah PPh yang harus dipotong di Desember, termasuk PPh THR Natal tentunya.Salam
- Originaly posted by hanif:
hitung PPh terutang jan-des termasuk THR Natal.
Kurangkan dengan PPh yang telah dipotong Jan – Nov
Itulah PPh yang harus dipotong di Desember, termasuk PPh THR Natal tentunya.Setujuu..