Forum Ortax › Forums › e-SPT › Lampiran E-SPT
Rekan Ortax, apa saja yg perlu di lampirkan untuk laporan ke kantor pajak, apabila sudah menggunakan flashdisk.
U/ PPH 21,23,4(2),26. apa perlu lampirkan bukti potong nya?
setau saya tidak rekan,,hanya spt induk sama rekapannya saja,,
salam..- Originaly posted by johanwahyudi:
rekapannya saja
rekapan ini termasuk apa saja? adakah dasar hukum nya rekan johan
daftar bukti pemotongan rekan,,,
Originaly posted by t3ddy:adakah dasar hukum nya rekan johan
berdasarkan arahan dari AR dan Sie pelayanan KPP terdaftar,,
,,biasanya kalau lampiran kurang, bagian penerimaan surat tidak akan menerima spt yang di sampaikan,,
salam- Originaly posted by johanwahyudi:
daftar bukti pemotongan rekan,,,
benar……….dan jga SPT
- Originaly posted by t3ddy:
apa perlu lampirkan bukti potong nya?
tidak perlu hanya espt induknya saja
salam
untuk pph 23/26…lampirkan bukti potong..(Jika ada yang dipotong) lihat bagian c.lampiran dari spt induk
untuk pph 4(2)..lampirkan bukti potong ..(jika ada yang dipotong) lihat c.lampiran spt induk
untuk pph 21/26..tidak perlu..lihat d.lampiran spt induk
- Originaly posted by lamsihar:
untuk pph 23/26…lampirkan bukti potong..(Jika ada yang dipotong) lihat bagian c.lampiran dari spt induk
ok thx
Originaly posted by lamsihar:untuk pph 4(2)..lampirkan bukti potong ..(jika ada yang dipotong) lihat c.lampiran spt induk
ok thx
Jadi Espt tidak mendukung e-filling ya, karena harus melampirkan dokumen lain. dan tidak green peace 🙂
- Originaly posted by t3ddy:
Jadi Espt tidak mendukung e-filling ya, karena harus melampirkan dokumen lain. dan tidak green peace 🙂
mudah2-an ke depannya tidak seperti itu lagi rekan..semakin simple..seperti semboyannya " DJP PASTI MAJU"….semoga..hiiikkkkk..