Forum Ortax › Forums › e-SPT › e-spt
1.bagaimana cara mengisi E-SPT jika pegawainya bekerja dari: januari sampai oktober 2010 dalam satu pemberi kerja
2. Bekerja di perusahaan lain mulai 01-Juni-09, sebelumnya bekerja di perusahaan lain dengan penghasilan netto masa sebelumnya sebesar Rp 40.500.00 dan telah dipotong PPh 21 sebesar…. (cfm. 1721 A1 sebelumnya)
3. pindah ke cabang dari di bulan oktober 2010, dengan masa kerja dari januari 2010.setau saya hrz punya "itung2an"nya dlu. di e-spt kita langsung masukkan jumlah brutonya brp, pph terutangnya brp.
atau mungkin rekan2 ada yg lain?
yang saya bagaimna memasukkan dan menyetahunkan pajakdlam e-spt jika pekerja mulai bekerja di tegah bulan ( juni-des) dan pindah kerja,
- Originaly posted by naailul:
1.bagaimana cara mengisi E-SPT jika pegawainya bekerja dari: januari sampai oktober 2010 dalam satu pemberi kerja
pilih masa kerja jan-okt,
Originaly posted by naailul:2. Bekerja di perusahaan lain mulai 01-Juni-09, sebelumnya bekerja di perusahaan lain dengan penghasilan netto masa sebelumnya sebesar Rp 40.500.00 dan telah dipotong PPh 21 sebesar…. (cfm. 1721 A1 sebelumnya)
kalo bekerja diperusahaan lain, biarlah perusahaan lain yang membuat A1/e-sptnya…. anda cukup buat u/ pegawai yg kerja di perusahaan anda aja
Originaly posted by 617:3. pindah ke cabang dari di bulan oktober 2010, dengan masa kerja dari januari 2010.
kalo pindah ke cabang lain, biarlah cabang lain yg bikin A1/e-sptnya, anda cukup buat A1 dari jan-Okt saja, dengan klik penjelasan "pindah ke cabang lain"
terus bagaimana cara mengisinya???
ya dientri data penghasilan maupun biaya yang boleh dikurangkan untuk periode tersebut
Salam
pengotomatisannya untuk pajak disetahunkan gimana?
Konsul ke AR aja biar lebih jelas
- Originaly posted by naailul:
yang saya bagaimna memasukkan dan menyetahunkan pajakdlam e-spt jika pekerja mulai bekerja di tegah bulan ( juni-des) dan pindah kerja,
Originaly posted by naailul:pengotomatisannya untuk pajak disetahunkan gimana?
Perlu dipahami bahwa tidak semua penghasilan tersebut yang disetahunkan.
Coba pelajari dulu di PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009, mana yang disetahunkan dan mana yang tidak ya…Salam