Forum Ortax Forums e-SPT e-spt

  • e-spt

     Hanif updated 14 years, 2 months ago 5 Members · 10 Posts
  • naailul

    Member
    22 November 2010 at 10:31 am

    1.bagaimana cara mengisi E-SPT jika pegawainya bekerja dari: januari sampai oktober 2010 dalam satu pemberi kerja
    2. Bekerja di perusahaan lain mulai 01-Juni-09, sebelumnya bekerja di perusahaan lain dengan penghasilan netto masa sebelumnya sebesar Rp 40.500.00 dan telah dipotong PPh 21 sebesar…. (cfm. 1721 A1 sebelumnya)
    3. pindah ke cabang dari di bulan oktober 2010, dengan masa kerja dari januari 2010.

  • naailul

    Member
    22 November 2010 at 10:31 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    22 November 2010 at 2:31 pm

    setau saya hrz punya "itung2an"nya dlu. di e-spt kita langsung masukkan jumlah brutonya brp, pph terutangnya brp.

    atau mungkin rekan2 ada yg lain?

  • naailul

    Member
    23 November 2010 at 11:11 am

    yang saya bagaimna memasukkan dan menyetahunkan pajakdlam e-spt jika pekerja mulai bekerja di tegah bulan ( juni-des) dan pindah kerja,

  • Dew

    Member
    23 November 2010 at 11:36 am
    Originaly posted by naailul:

    1.bagaimana cara mengisi E-SPT jika pegawainya bekerja dari: januari sampai oktober 2010 dalam satu pemberi kerja

    pilih masa kerja jan-okt,

    Originaly posted by naailul:

    2. Bekerja di perusahaan lain mulai 01-Juni-09, sebelumnya bekerja di perusahaan lain dengan penghasilan netto masa sebelumnya sebesar Rp 40.500.00 dan telah dipotong PPh 21 sebesar…. (cfm. 1721 A1 sebelumnya)

    kalo bekerja diperusahaan lain, biarlah perusahaan lain yang membuat A1/e-sptnya…. anda cukup buat u/ pegawai yg kerja di perusahaan anda aja

    Originaly posted by 617:

    3. pindah ke cabang dari di bulan oktober 2010, dengan masa kerja dari januari 2010.

    kalo pindah ke cabang lain, biarlah cabang lain yg bikin A1/e-sptnya, anda cukup buat A1 dari jan-Okt saja, dengan klik penjelasan "pindah ke cabang lain"

  • naailul

    Member
    23 November 2010 at 11:45 am

    terus bagaimana cara mengisinya???

  • Hanif

    Member
    23 November 2010 at 11:48 am

    ya dientri data penghasilan maupun biaya yang boleh dikurangkan untuk periode tersebut

    Salam

  • naailul

    Member
    23 November 2010 at 12:02 pm

    pengotomatisannya untuk pajak disetahunkan gimana?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    23 November 2010 at 12:08 pm

    Konsul ke AR aja biar lebih jelas

  • Hanif

    Member
    23 November 2010 at 12:15 pm
    Originaly posted by naailul:

    yang saya bagaimna memasukkan dan menyetahunkan pajakdlam e-spt jika pekerja mulai bekerja di tegah bulan ( juni-des) dan pindah kerja,

    Originaly posted by naailul:

    pengotomatisannya untuk pajak disetahunkan gimana?

    Perlu dipahami bahwa tidak semua penghasilan tersebut yang disetahunkan.
    Coba pelajari dulu di PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009, mana yang disetahunkan dan mana yang tidak ya…

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now