Forum Ortax › Forums › e-SPT › Tanda tangan 1721 A1
Dear All,
Saya mau bertanya bagaimana keabsahan bukti potong yang ditandatangani oleh wajib pajak yang berstatus tersangka pidana korupsi KPK? Sedangkan untuk menunjuk kuasa juga harus dengan tanda tangan WP yang bersangkutan. Mohon pencerahannya…..
Terima kasih
- Originaly posted by ariobaskoro:
Saya mau bertanya bagaimana keabsahan bukti potong yang ditandatangani oleh wajib pajak yang berstatus tersangka pidana korupsi KPK? Sedangkan untuk menunjuk kuasa juga harus dengan tanda tangan WP yang bersangkutan. Mohon pencerahannya…..
Bukankah dalam akte pendirian ada beberapa nama selain wajib pajak tersebut??
Coba anda lihat SPT Tahunan Badan Lampiran V..
Disitu ada Beberapa nama dalam DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS.
Mungkin ada pengurus lain yang bisa menggantikannya..
Salam.. - Originaly posted by KoRaY:
Bukankah dalam akte pendirian ada beberapa nama selain wajib pajak tersebut??
Coba anda lihat SPT Tahunan Badan Lampiran V..
Disitu ada Beberapa nama dalam DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS.
Mungkin ada pengurus lain yang bisa menggantikannya..
Salam..sependapat.
tidak harus dirutSalam
artinya WP yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi KPK tidak boleh tanda tangan 1721 A1??
Kalau pengurus yang lain ada, mengapa harus cari yang sedang ada masalah?
sependapat dengan rekan hanif, segala sesuatu tidak harus ditanda tangani oleh Dirut, biasanya jika ada hubungannya dengan keuangan, cukup direktur keuangan saja yang menanda tangani, seperti menanda tangani 1721-A1.