Forum Ortax › Forums › e-SPT › eSPT PPn
dear all,
mohon bantuannya
saya ada mengeluarkan faktur pajak pada bulan november dan belum lapor. tiba-tiba client kami meminta merubah nominal DPP maka saya keluarkan pajak pengganti untuk bulan desember. nah pertanyaan saya adalah faktur yang sudah saya input pada eSPT bln nov itu saya catat sebagai apa? atau tetap saya laporkan tanpa merubah apapun. terima kasih.belum di lapor kan..di revisi saja untuk masa novembernya sesuai nomnal yg bener..sepertinya belum perlu mengeluarkan pajak penggantinya…
Saya coba menjawab
Originaly posted by kermit:saya ada mengeluarkan faktur pajak pada bulan november dan belum lapor.
Apa rekan sudah bayar PPN-nya?? kl belum bayar n blm lapor, begitu jg dengan pihak client, ya itu gk ada masalah, hanya tinggal merevisi nilai nominal dengan nilai yg sebenarnya saja
Originaly posted by natzpren:tiba-tiba client kami meminta merubah nominal DPP maka saya keluarkan pajak pengganti untuk bulan desember
Menurut saya tidak perlu dibuatkan pajak pengganti, seperti yg dikatakan oleh rekan kermit, krn rekan masih ada waktu untuk membuat perubahan di FP yang sama (No. FP sama), kn batas pembayaran & pelaporan sampai akhir bulan Des'10 ini
Mohon koreksinya
setuju dan sependapat
yaa..kalo belum bayar dan belum lapor ga ada masalah..tinggal direvisi aja fakturnya tanpa perlu pake fp pengganti…