Forum Ortax Forums e-SPT eSPT PPn

  • eSPT PPn

     meiichunhae updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 6 Posts
  • natzpren

    Member
    10 December 2010 at 9:33 am

    dear all,
    mohon bantuannya
    saya ada mengeluarkan faktur pajak pada bulan november dan belum lapor. tiba-tiba client kami meminta merubah nominal DPP maka saya keluarkan pajak pengganti untuk bulan desember. nah pertanyaan saya adalah faktur yang sudah saya input pada eSPT bln nov itu saya catat sebagai apa? atau tetap saya laporkan tanpa merubah apapun. terima kasih.

  • natzpren

    Member
    10 December 2010 at 9:33 am
  • Kermit

    Member
    10 December 2010 at 9:40 am

    belum di lapor kan..di revisi saja untuk masa novembernya sesuai nomnal yg bener..sepertinya belum perlu mengeluarkan pajak penggantinya…

  • acu

    Member
    10 December 2010 at 10:04 am

    Saya coba menjawab

    Originaly posted by kermit:

    saya ada mengeluarkan faktur pajak pada bulan november dan belum lapor.

    Apa rekan sudah bayar PPN-nya?? kl belum bayar n blm lapor, begitu jg dengan pihak client, ya itu gk ada masalah, hanya tinggal merevisi nilai nominal dengan nilai yg sebenarnya saja

    Originaly posted by natzpren:

    tiba-tiba client kami meminta merubah nominal DPP maka saya keluarkan pajak pengganti untuk bulan desember

    Menurut saya tidak perlu dibuatkan pajak pengganti, seperti yg dikatakan oleh rekan kermit, krn rekan masih ada waktu untuk membuat perubahan di FP yang sama (No. FP sama), kn batas pembayaran & pelaporan sampai akhir bulan Des'10 ini

    Mohon koreksinya

  • ucrit

    Member
    10 December 2010 at 10:09 am

    setuju dan sependapat

  • meiichunhae

    Member
    10 December 2010 at 11:25 am

    yaa..kalo belum bayar dan belum lapor ga ada masalah..tinggal direvisi aja fakturnya tanpa perlu pake fp pengganti…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now